CALEG GOLKAR

Peserta Vaksin Wajib Ikut Vaksinasi, Jika Menolak Dikenakan Sanksi

LANGKAT (medanbicara.com)-Bupati Langkat, Terbit Rencana PA terus mengimbau masyarakatnya untuk mengikuti vaksinasi hingga dosis ke dua (II).

“Mari bersama kita menjadi peserta vaksin, serta mengikuti vaksinasi hingga dosis kedua,” imbau Bupati, di kediaman pribadi Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Selasa (29/6/2021).

Bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta vaksin, kata Bupati, wajib mengikuti vaksinasi.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 .

Disebutkan pada Pasal 13A (4) berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa, Penundaan atau pepenghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, denda.

Ia juga menjelaskan, bahwa vaksinasi bertujuan untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Hilangnya pandemi ini, akan membuat kehidupan kembali normal serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

“Jadi vaksinasi ini demi keselamatan dan kebaikan kehidupan bersama,” ujar Bupati.

Di lokasi terpisah, Jubir COVID-19, dr Azhar Zulkifly menjelaskan, dari data per 28 Juni 2021, Langkat telah memvaksin 43.780 orang. Terdiri dari tenaga kesehatan 3.885 peserta, pelayanan publik 24.803 peserta, Lansia 4.248 peserta, masyarakat rentan 5.647 peserta dan masyarakat umum 5.197 peserta.

“Peserta vaksin tersebut, termasuk vaksinasi yang diselenggarakan Polres bersama Pemkab Langkat,” terangnya.

Ia juga menegaskan, vaksin yang dipakai hingga saat ini masih bermerek Sinovac, dimana keamanan dan kehalalannya sudah teruji.

Sebab, sudah melalui serangkaian tahap pengujian secara klinis fase III oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kemenkes RI, dinyatakan aman untuk digunakan.

Kehalalannya, juga sudah teruji secara klinis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Melalui Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Selain itu, Jubir juga menyampaikan, Dinkes Langkat selalu menyiapkan tenaga medis yang memiliki kredibilitas, untuk memeriksa dan menscreening kesehatan setiap orang yang akan divaksin.

Guna mengetahui apakah peserta tersebut, dapat divaksin, tidak dapat divaksin atau ditunda untuk melakukan vaksinasinya.

Sebelumnya, Pl. Kadis Kesehatan Langkat dr Juliana menjelaskan, vaksinasi diberikan dua dosis atau dua tahap kepada setiap orang.

Sebab, inkubasi vaksin pertama, hanya membentuk 50 persen anti bodi. Jadi vaksinasi tahap dua, untuk membentuk anti bodinya 100 persen.

Hal ini dikarenakan, suntikan dosis pertama hanya mengaktifkan dua jenis sel darah putih, yakni sel B plasma dan sel T. Dimana sel B plasma fokus membentuk antibody. Sedangkan untuk sel T yang secara khusus dirancang untuk mengidentifikasi patogen tertentu dan membubuhnya.

“Jadi diperlukan suntikan dua dosis, untuk memaparkan kembali molekul antigen pada patogen virus. Guna memicu sistem kekebalan dan meningkatkan kekuatan respons imun yang sebelumnya sudah terbentuk,” terangnya.(rel/yan)

Mungkin Anda juga menyukai