CALEG GOLKAR

Plt Bupati Langkat Menerima Audiensi REI Sumut Bahas Perubahan Pengurusan IMB Menjadi PBG

LANGKAT (medanbicara.com)-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menerima audiensi Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara, di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (23/6/2022).

Diketahui Real Estate Indonesia adalah asosiasi pengusaha Real Estate.

Ketua (REI) Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean (Moko) dikesempatan itu menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan dan serta masukan terkait perizinan pembangunan.

Tujuannya agar mendapatkan solusi dari Pemkab Langkat, sehingga Langkat lebih maju pembangunannya dengan pengurusan izin yang cepat.

Moko menjelaskan banyak pemohon yang merasa kesulitan kesulitan saat mengurus IMB (izin mendirikan bangunan) menjadi PBG (persetujuan bangunan gedung), yang saat ini dilakukan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR yaitu aplikasi SIMBG (sistem informasi manajemen bangunan gedung).

“Di satu sisi kami juga mewakili keluhan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan perorangan dengan ketentuan seperti ini. Mohon arahan dan bimbingannya,” pintanya, didampingi sejumlah pengurus REI Sumatera Utara.

Sementara Afandin mengaku dirinya juga begitu banyak rencana cita-cita untuk Langkat dalam kemajuan pembangunan di daerah.

Menurutnya berkembangnya suatu daerah terlihat dari banyaknya pembangunan, terutama dalam bentuk perumahan dan cepatnya perizinan.

Afandin pun menginstruksikan agar Kepada Dinas terkait membantu untuk memberikan peluang kepada Investor lokal untuk terlibat dalam pembangunan di Langkat.

“Saya minta dari dinas terkait memfasilitasi dan mempermudah soal pengurusan izin,” imbuhnya.

Selanjutnya, Plt Kadis PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang) Langkat, Khairul Azmi S.STP menerangkan pada dasarnya perubahan Pengurusan IMB menjadi PBG sudah di tetapkan pemerintah pusat dan dijalankan di daerah-daerah yang ada di Indonesia.

Aplikasi SIMBG dibuat agar pemohon lebih detail dalam menyampaikan data, dan proses PBG dapat cepat di terbitkan. Dalam penerapan proses pengurusan izin yang baru ini, pemohon diminta untuk menggambar sendiri denah bangunan dan pelengkapan lain sesuai standard arsitektur untuk diupload ke aplikasi.

Kendala yang terjadi, selama ini banyak pemohon yang tidak pandai menggambar denah sendiri sehingga menjadi problem. Ini berbuah polemik dimana harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar jasa arsitek yang sudah bersertifikat.

Ia juga menekankan bahwa di Dinas PUPR Langkat, kewenangan hanya membantu memverifikasi kelengkapan berkas. Selanjutnya data di upload sendiri dan nantinya data diperiksa oleh tim TPA (tempat pemrosesan akhir) Kementrian PUPR secara online. Jika data lengkap, penerbitan PBG dapat cepat selesai dalam hitungan menit di hari dan jam kerja.

Menurutnya, kendala harus mengunakan jasa arsitek juga menjadi polemik di Dinas PUPR. Banyak tuduhan yang menyebutkan pengurusan PBG di Dinas PUPR harus mengeluarkan uang. Padahal biaya yang keluar itu karena pemohon tidak paham, sehingga mereka menyewa jasa Arsitek bersertifikat untuk menggambar sekaligus melengkapi berkas.

Plt Kadis PUPR menegaskan tidak pernah memungut biaya sedikitpun untuk pengurusan berkas, karena hanya sebatas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang diajukan untuk kemudian di upload.

“Apabila sudah disetujui maka selanjutnya di serahkan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk menerbitkan surat PBG tersebut,” terangnya.

Turut hadir mendampingi Plt. Bupati, Plt Asisten I Amril S.Sos MAP, Kepala Bapeda Hj Rina Wahyuni Marpaung S.STP MAP, Kadis PTSP Edi Suratman, Kabid IKP Diskominfo Langkat M Faisal SE M.I.Kom mewakili Kadis Kominfo Langkat. (yan/apr)

Mungkin Anda juga menyukai