CALEG GOLKAR

Pria Ini Main Barang Enak, Ketahuan Disimpan di Rumahnya, Kena Kibus, Dicokok Polisi Bro…

Barang bukti yang diamankan. (ist)

LANGKAT (medanbicara.com)-Polsek Pangkalan Brandan mencokok tersangka bandar sabu, Irfan alias Bidos (53), warga Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat. Dari tersangka disita barang nikmat 5,27 gram.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (25/1/2019) mengungkapkan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang ditemukan di lantai ruang tamu kediaman tersangka.

Juga ditemukan satu bungkus klip bening ukuran besar dan satu klip bening ukuran sedang yang berada di dalam kaleng rokok, juga ditemukan tiga bungkus ukuran kecil, dan 15 plastik bening kosong.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, maka keseluruhan sabu-sabu tersebut ditemukan di rumahnya," katanya.

Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, penyidik menjerat tersangka pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(sah)

Mungkin Anda juga menyukai