CALEG GOLKAR

Pria Ini Tak Tahu Dikibusi Pegang Barang Enak, Lagi Nunggu Pembeli di Rumah Eh Terciduk…

Barang bukti yang diamankan. (sah)

LANGKAT (medanbicara.com)-Polsek Pangkalan Susu meringkus tersangka pengedar barang enak alias sabu-sabu berikut barang bukti seberat 2,33 gram.

Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Selamat Riyadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Mirwanto alias Anto (46), warga Dusun I Kurnia, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu itu, berdasarkan laporan masyarakat.

Hasil penangkapan yang dilakukan aparat polisi ini ditemukan barang bukti di antaranya empat bungkus plastik sabu-sabu seberat 1,50 gram, satu bungkus plastik ukuran besar seberat 0,83 gram.

Juga diamankan barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, satu unit handphone, delapan bungkus plastik kosong, uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp100.000.

Selamat Riyadi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, lalu polisi langsung mendatangi kediaman tersangka. Saat itu tersangka sedang duduk di belakang rumahnya seorang diri, sambil menunggu pembeli.

Lalu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Susu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (sah)

Mungkin Anda juga menyukai