CALEG GOLKAR

Rapat PPKM Level 3 Digelar Untuk Disosialisasikan Kepada Pelaku Usaha

LANGKAT (medanbicara.com)-Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan rapat penerapan PPKM Level 3, untuk disosialisasikan kepada pelaku usaha, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jumat (13/8/2021).

Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat, Drs H Sukhyar Mulyamin, MSi menjelaskan, surat edaran Bupati Langkat soal PPKM masih diberlakukan sampai saat ini.

“Mungkin sampai beberapa hari ke depan untuk menindaklanjuti intruksi Mendagri No 32 tahun 2021yang terbaru akan diatur teknisnya, tentang penerapan PPKM level 3 Kabupaten Langkat,” jelasnya.

“Kita berharap semua bisa bekerjasama, bahu membahu melaksanakan PPKM Level 3 ini, dengan harapan kasus akan segera turun hingga kita dapat beraktifitas seperti biasa,” harapnya menambahkan.

Sembari menyampaikan, sebelumnya Pemkab Langkat sudah menindaklanjuti intruksi Mendagri No 11 tahun 2021, tentang perpanjang PPKM berbasis mikro, melalui surat edaran Bupati Langkat No 440-991/BPPBD/2021 tanggal 21 Mei 2021, tentang perpanjang PPKM berbasis pembatasan kegiatan masyarakat.

Selanjutnya, Kapolres Langkat diwakili Kabag Ops Polres Langkat, Kompol M Arif Batu Bara menjelaskan, intruksi Mendagri No 32 tahun 2021 tentang PPKM kreteria level 3 dilakukan dengan mempertimbangkan kreteria zonasi pengendalian wilayah, hingga tingkat RT/Dusun, dan kreteria level berdasarkan assemen sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kompol Arif juga menyampaikan, pada PPKM level 3 ini pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB,SMPLB, MALB dan Paud.

Untuk sektor esensial kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, keuangan, perbankan, logistik, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, obvitnas dan tempat menyediakan kebutuhan sehari- hari beroprasi 100 persen. Namun dengan peraturan jam operasional dan tetap menerapkan Prokes ketat.

Sedangkan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, cuci kendaraan yang sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat yang di atur Pemda.

Pelaksanaan giat dipusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan cara pembatasan jam oprasional sampai pukul 20.00 wib, dan pembatasan kapasitas 50 persen pengunjung dengan prokes yang ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen WFO dengan Prokes ketat.

Untuk kegiatan pelaksanaan giat makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg dan sejenisnya di izinkan buka dengan Prokes ketat.

Cafe dengan sekala kecil dapat melayani kapasitas 50 persen. Cafe dengan skala sedang dan besar yang berada di pusat perbelanjaan hanya boleh delivery.

Transportasi umum diberlakukan kafasitas 70 persen. Tempat ibadah maksimal 25 persen. Kegiatan olahraga diselenggarakan tanpa ada penonton. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25 persen tidak ada hidangan ataupun makan di tempat. Pelaku perjalanan tranportasi jarak jauh menunjukan kartu vaksin dan menunjukan PCR H-2.(yan/rel)

Mungkin Anda juga menyukai