CALEG GOLKAR

Rumah di Seberang Sungai Digerebek, Bandar Barang Enak Tak Berkutik Dijegrek

Tersangka Azman (43). (ist)

LANGKAT (medanbicara.com)-Personel Mapolsek Pangkalan Brandan mengamankan seorang tersangka bandar narkotika, Azman (43) di rumahnya di Lorong VIII Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Rabu (11/9/19) siang sekitar pukul 11.30 Wib. Dari nelayan itu berhasil disita puluhan paket daun ganja kering dan beberapa paket sabu siap edar.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui via seluler, Rabu,(11/9/2019) mengatakan, tersangka merupakan target operasi dimana tersangka merupakan seorang bandar narkotika yang sangat meresahkan warga Desa Perlis.

"Penangkapan tersangka atas informasi warga, dari penangkapan tersebut kita menyita barang bukti41 bungkus/amplop kecil dan 1 bungkus besar diduga berisi daun ganja kering, 2 bungkus plastik klip besar serta 1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu-sabu," bebernya Iptu Dahnial Saragih SH.

Menurutnya, tersangka sangat licin dan selalu luput dari sergapan petugas karena lokasi rumah tersangka harus ditempuh dengan menggunakan sampan (perahu) atau boat karena berada di seberang Sungai Babalan.

"Bahkan beberapa waktu lalu warga yang resah sempat membakar rumah tersangka karena kerap menjual narkotika kepada warga sekitar dan warga dari luar Desa Perlis,"ucapnya.

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan yang dipimpin Iptu Dedi Yansyah Ginting harus menunggu air laut pasang untuk masuk dan menuju rumah tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Petugas yang sudah mengintai dan mengetahui targetnya berada di dalam rumah langsung melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah ditemukan barang bukti. Tersangka mengakui 2 barang haram tersebut miliknya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, guna proses hukum selanjutnya tersangka berikut barang bukti akan kita serahkan ke Polres Langkat," tambah Iptu Dahnial Saragih SH.(her)

Mungkin Anda juga menyukai