CALEG GOLKAR

Sil…Sil…Main Barang Enak, Dikibusi Ama Warga, Kena Jegrek Barangnya Lumayan…

Barang bukti yang diamankan. (ist)

LANGKAT (medanbicara.com)-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan Khazali alias Sili (49), di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (5/2/2019). Dari tangan tersangka polisi mengamankan 9 paket barang enak alias sabu-sabu seberat 3,95 gram.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan SH membenarkan penangkapan itu. Kini warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura itu sudah berada dalam sel tahanan narkoba Polres Langkat.

Menurut Kanit II Narkoba Polres Langkat, Ipda Amrizal Hasibuan SH, polisi mendapat informasi dari warga di pinggir jalan Dusun III, Desa Cempa, Kecamatan Hinai bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi sabu.

Mendapat laporan dari warga, polisi langsung meluncur melakukan pengintaian dan menangkap tersangka yang hendak membuang barang bukti, namun berhasil terlihat oleh petugas. Lalu polisi meminta tersangka untuk mengambilnya kembali.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata barang bukti yang dibuang adalah narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka juga mengakui narkotika itu adalah miliknya yang mau diedarkan di kawasan itu.

Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(sah)

Mungkin Anda juga menyukai