CALEG GOLKAR

Ternyata! Kurir Ganja 220 Kg Mertua dan Menantu, Diupah Rp30 Juta, Pengakuannya Karena Telilit Utang…

Maimun Saleh (58) dan menatunya Gitohani (29). (syah)

LANGKAT (medanbicara.com)-Ternyata dua tersangka kuris 220 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Jakarta Timur merupakan mertua dan menantu. Keduanya dijanjikan upah Rp30 juta atau masing-masing Rp15 juta bila ganja tersebut sampai ke alamat yang dituju.

Tersangka Maimun Saleh (58) saat gelar perkara di di halaman Mapolres Langkat menceritakan, mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Aceh dengan tiket pesawat yang sudah dikirimkan oleh pemesan bernama Agam. Lalu sesampainya di Aceh mereka membawa mobil yang sudah berisikan ganja.

"Saya terlilit utang untuk membayar rumah kontrakan yang terus ditagih, sehingga mau membawa ganja ini," bebernya.

Maimum Saleh mengaku dulunya merupakan sopir truk Aceh-Jakarta. Nomor handphonenya dihubungi seseorang untuk mau membawa ganja ke Jakarta. Karena terdesak keperluan uang, ia bersedia sementara menantunya sendiri juga berprofesi sebagai sopir tidak tau kalau yang dibawa ganja.

Tersangka Gotohani dalam penjelasannya menyebutkan dirinya tidak mengetahui bahwa di dalam mobil tersebut ada ganja.

"Saya diajak mertua untuk ke Aceh karena ada kerjaan membawa mobil ke Jakarta," katanya.

Penyidik mengancam keduanya dengan ancaman hukuman mati, minimal lima tahun maksimal 20 tahun, denda Rp8 miliar sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Maimun Saleh (58) dan Gitohani (29) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Langkat, Sabtu (26/1/2019), karena membawa 220 kg ganja kering dari wilayah Trenggulun, Provinsi Aceh. Keduanya diamankan petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di depan Pos Polisi Besitang, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan, penangkapan tersebut merupakan penangkapan Sat Narkoba Polres Langkat yang terbesar di awal tahun 2019.

Menurut Yunus, penangkapan berawal saat personel Sat Narkoba bersama jajaran Sat Lantas Polres Langkat melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan Pos Polisi Besitang, Desa Halaban, Kecamatan Besitang.

Saat itu melintas mobil sedan Mercy bewarna hijau bernomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan tersangka Maimun Saleh (58), warga Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jabar.

Karena curiga, petugas memberhentikan dan menggeledah isi mobil. Ternyata, di dalam mobil tersebut petugas menemukan 120 bal daun ganja kering seberat 120 kilogram yang dibalut lakban berwarna cokelat.

Beberapa saat kemudian, melintas mobil Hyundai Avage warna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan Gitohani, warga Blok Lebak, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon (Jabar). Setelah dihentikan dan diperiksa, di mobil Hyundai Avage itu pun petugas menemukan 100 bal daun ganja seberat 100 kilogram.

"Jadi, 2 tersangka itu mengendarai mobil yang berbeda. Hal itu mungkin mereka dilakukan untuk mengelabui petugas," ujar Muhammad Yunus.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langkat guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih lakukan penyelidikan dan kuat dugaan masih ada pelaku lainnya dalam jaringan tersebut," ujar Yunus.(syah)

Mungkin Anda juga menyukai