CALEG GOLKAR

Ternyata! Pria Ini Habisi Wanita Ini Lalu Dimasukkan Sumur, Eh… Si Pria Gantung Diri di Pohon Sawit

Kondisi mayat saat ditemukan. (mdc)

LANGKAT (medanbicara.com) Risnawati (54), wanita warga Dusun I Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, yang ditemukan tewas dalam sumur ternyata dibunuh oleh Royanto alias Aceng (30), warga Jalan Sekata Lingkungan IV Kelurahan Kebun Lada.

Usai membunuh, tersangka Aceng lalu bunuh diri dengan gantung diri di pohon sawit. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat, AKP Teuku Fatir melalui KBO Reskrim, Iptu H Maraganti Panggabean, SH, MH, di Stabat, Sabtu (15/6/2019).

Maraganti menyampaikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan sebagaimana yang dimaksud pasal 338 KUHP Yo Pasal 77 KUHP yang terjadi Rabu (12/6) sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun I Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai diduga dilakukan oleh pelaku Royanto alias Aceng.

Dimana pelaku melakukan pembunuhan itu dengan cara memasukkan korban Risnawati ke dalam sumur, setelah sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan ditemukan luka di kepala bagian sebelah kanan.

Sesudah melakukan pembunuhan terhadap korban itu, pelaku kemudian melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri, di Dusun I Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai dan ditemukan warga, Kamis (13/6) sekitar pukul 06.00 WIB.

Itu juga berdasarkan pemeriksaan terhadap berbagai saksi yang sudah diminta keterangan oleh penyidik polisi di antaranya Frayuda Andika, Titin Agustina, Salikin, Rosmawati, Sri Rawani, Zainal Abidin, Sugianto, Rusini alias Wak Ni.

Maraganti didampingi Kanit Pidum, Iptu Bram Candra menyebutkan, ada dua pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 338 KUHP ancaman hukuman karena pembunuhan selaam 12 tahun dan pasal 77 KUHP dimana hak menuntut hukuman dinyatakan gugur karena pelaku meninggal dunia. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai