CALEG GOLKAR

LAPK Kecam Mogoknya Pilot Lion Air

MEDAN (medanbicara.com) – Aksi mogok yang dilakukan oleh pilot Lion Air mengakibatkan jadwal penerbangan di beberapa bandara mengalami keterlambatan penerbangan termasuk Bandara Kualanamu.

Setidaknya di Bandara Kualanamu sejak Selasa (10/5) pagi, ada tiga jadwal penerbangan mengalami keterlambatan beberapa jam yaitu pesawat Lion Air tujuan Padang, Banda Aceh dan Bandung.

"Aksi mogok yang dilakukan para pilot disinyalir disebabkan tidak dibayarnya uang transport pilot oleh manajemen Lion Air," ungkap Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Rabu (11/5).

Aksi mogok pilot Lion Air, sambungnya, harus mendapat perhatian serius dari stakeholder penerbangan. Khususnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan harus memberikan teguran sekeras-kerasnya pada manajemen Lion Air.

"Manajemen Lion Air telah mengabaikan kewajiban untuk menjalankan jadwal penerbangan secara kontinu dan justru menelantarkan konsumennya. Alasan apapun yang disampaikan Lion Air tidak menghapuskan tanggungjawabnya kepada konsumen," tegasnya.

Manajemen Lion Air juga harus bertanggungjawab memberikan kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami konsumen. Kompensasi yang diberikan bukan hanya sekedar memberikan kue/makanan karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian konsumen akibat keterlambatan selama berjam-jam, tetapi manajemen Lion Air juga harus melakukan refund ticket, hotel, dan lain-lain sesuai dengan regulasi yang ada.

"Momentum mogok pilot Lion Air harus dijadikan pemerintah sebagai evaluasi menyeluruh atas standar kelayakan izin operasional maskapai penerbangan. Khusus Lion Air, pemerintah diminta untuk tidak jor-joran dalam memberikan ijin operasional pada Lion Air, seperti membuka rute baru, menambah jadwal baru, termasuk menambah pesawat baru. Pemerintah harus mengaudit kapasitas sumber daya Lion Air, terutama Pilot dan crew yang lain serta manajerial yang baik atas pengelolaan finansial kepada karyawan," terangnya.

Sanksi individual kepada para pilot yang melakukan mogok harus diterapkan. Upaya pemidanaan layak dilakukan kepada pilot yang mogok dan izin terbang sang pilot harus dicabut, karena aksi mogok bisa berdimensi terhadap keselamatan penerbangan serta mogok yang dilakukan pilot merupakan wujud malpraktek profesi pilot. (agus)

Mungkin Anda juga menyukai