CALEG GOLKAR

Lokasi Tambang Ilegal di Asahan Digerebek, 4 Truk dan 2 Escavator Disita Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi tambang/galian tanah urug di Dusun I, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Kamis (6/4) petang.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita 4 unit truk dan 2 escavator yang digunakan dalam mejalankan praktik tambang ilegal tersebut.

Kepada wartawan, Jumat (7/4), Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robin Simatupang didampingi Kanit III Kompol N Napitupulu mengatakan, penggerebekan di lokasi dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.

Disebutkan, penindakan dilakukan karena pelaku pertambangan tidak memiliki izin lingkungan dan pertambangan.

“Dari lokasi kami menyita barang bukti 4 unit dump truk Colt Diesel PS 125 dengan rincian dua unit di antaranya berisi tanah hasil tambang, dan dua unit lainnya dalam keadaan kosong baru selesai mengantar tanah hasil galian dan hendak mengisi kembali,” jelasnya.

“Selain itu, turut disita 2 unit escavator dengan rincian 1 unit merk Kobelko yang dalam keadaan rusak, sedangkan 1 lainnya merek CAT dalam keadaan dapat beroperasi,” ujarnya lagi.

Dijelaskan, selain itu pihaknya juga mengamankan 7 orang dari lokasi, yaitu mandor lapangan Eris Syahputra Sitorus (32) warga Dusun IV, Kecamatan Aek Songsongan, Opetator Escavator Kobelko Asmawi (39) warga Desa Air Genting, Kecamatan Air baru, Kabupaten Asahan, Operator Escavator CAT Budi Setiawan (22) warga Hita III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Sementara, 4 saksi yang diamankan dari lokasi yaitu supir truk yang terdiri dari, Irawan supir truk BK 8171 GA, Sarjono supir truk BK 9248 BL, Sarjoni supir truk BM 9661 FG, Ponimin supir truk BK 8845 BM," tambahnya.

IMG-20170407-WA0047

Kompol N Napitupulu menambahkan, berdasarkan hasil interogasi di lapangan diketahui, praktik pertambangan ilegal itu disuruh Khairul Azhar Butarbutar (49) warga Dusun IV, Desa Hesa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Selain itu, kegiatan tambang yang dipastikan tidak memiliki izin lingkungan dan pertambangan itu dilakukan di atas lahan milik Saudin Siagian warga Hutaginjang, Desa Hesa Air Ginting, Kecamatan Air Batu Asahan.

"Kegiatan ilegal itu telah berlangsung sejak Desember 2016. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 109  UU No32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya.

Disebutkan, setelah membawa barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, pihaknya akan memanggil pengelola kegiatan dan pemilik lahan, serta melakukan gelar perkara dan mengundang ahli dari Distamben Provsu bersama Dinas Lingkungan Hidup Provsu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai