CALEG GOLKAR

Main Politik Uang Menangkan Istri Saat Pileg, Wabup Paluta Divonis 1 Bulan 15 Hari, Kini Tunggu Eksekusi…

Bupati Paluta Andar Harahap dan Wakil Bupati Hariro Harahap sewaktu dilantik tahun lalu. (http://padanglawasutarakab.go.id)

MEDAN (medanbicara.com)-Kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi terhadap Wakil Bupati (Wabup) Paluta, Hariro Harahap yang divonis selama 1 bulan 15 hari penjara dalam kasus pidana Pemilu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya masih menunggu putusan yang sudah berkekuatan hukum (inkrah).

“Sebelumnya Wabup Paluta dituntut 3 bulan penjara. Setelah itu diputus majelis hakim 1 bulan 15 hari. Karena ini perkara Pemilu, saat ini kita masih ada masa tenggang untuk pikir-pikir selama 3 hari. Berarti Selasa (14/5), kita sampaikan sikap jaksa terima atau upaya hukum banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Medan," katanya, Senin (13/5/2019).

Sumanggar menegaskan, jika terdakwa tidak mengajukan banding dan jaksa menerima putusan itu, maka kejaksaan akan melakukan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

"Jadi tidak perlu izin ke Mendagri atau Presiden. Sesuai undang-undang sebagai eksekutor, maka akan kita langsung eksekusi," tegasnya.

Namun, kejaksaan akan melihat terlebih dahulu apakah ada upaya hukum lain yang diajukan Hariro Harahap.

"Makanya saat ini kita lihat, apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak. Kalau dia mengajukan banding, maka akan segera kita pelajari (berkas banding)," cetus Sumanggar.

Sebelumnya, pada persidangan yang dipimpin Ketua PN Padangsidimpuan, Lucas Sahabat Duha dan dua hakim lain, Angreana RE Sormin dan Cakra Tona Parhusip menjatuhkan hukuman selama 1 bulan 15 hari kepada Hariro, Kamis (9/5/2019).

Dia terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan sang istri yang maju sebagai caleg dari Partai Gerindra. Hariro ditangkap oleh Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama 14 orang yang diduga terlibat politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, Senin (15/4) dinihari.

Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari Partai Gerindra di Kabupaten Paluta. Mendapatkan informasi tersebut, Senin (15/4) sekitar jam 02.00 wib, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, di sebuah jalan, petugas menghentikan laju kendaraan mobil jenis Kijang yang di dalamnya terdapat empat orang atas nama Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Harahap dan Rijal Harahap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 87 lembar amplop berisi uang tunai dengan total Rp43,4 juta. "Masing-masing amplop berisi uang antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Juga ada kartu caleg untuk DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil 1 atas nama Masdoripa Siregar," kata Irwa.

Dari pengakuan empat orang yang diamankan itu, mereka mendapatkan amplop tersebut langsung dari Hariro Harahap di kediamannya, Lk I, Pasar Gunung Tua, Paluta. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai