Mantan Bupati Tobasa Liberty Pasaribu Gagal Dieksekusi
MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu gagal mengeksekusi mantan Bupati Tobasa (Toba Samosir), Liberty Pasaribu, SH untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), karena tersangka koorporasi korupsi DAK/DAU Tahun 2004 sebesar Rp3 miliar itu mengaku sakit.
“Seharusnya, hari ini (Rabu 10/2-2016 red), tersangka Liberty Pasaribu sudah kita serahkan ke Kejatisu, namun tadi pagi ada surat pemberitahuan ke kita melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, kliennya itu tidak bisa datang karena sakit,” kata Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu AKBP Frido Situmorang kepada wartawan, Rabu (10/2).
Namun, sambung Frido, Liberty berjanji kooperatif dan akan datang pada Rabu (17/2) mendatang ke Poldasu untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.
Dijelaskan Frido, pihaknya baru melayangkan panggilan pertama setelah mereka menerima surat pemberitahuan berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkasnya dinyatakan P21, kemudian kita diminta untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (P-22). Kita memanggil yang bersangkutan untuk datang pada Rabu (10/2) ini namun, Liberty mengaku sakit sehingga ditunda penyerahan ke jaksa,” jelas Frido.
Frido mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Liberty Pasaribu berawal dari permintaan mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus mengambil dana kas daerah sebesar Rp3 miliar untuk modal usahanya. Dana itu diambil dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) tanpa persetujuan DPRD Tobasa.
Pencairan dana dari BRI Cab Balige itu atas persetujuan Liberty Pasaribu yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Tetapi, penggunaan uang kas daerah itu dilaporkan ke Poldasu. Kemudian, Bupati Tobasa, Monang Sitorus dijadikan tersangka bersama bawahannya, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan pemegang kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara serta Benfrid Hutapea.
Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara. Sementara, Liberty Pasaribu yang saat itu Sekda, lolos dari koorporasi (kerja sama) dugaan korupsi tersebut.
Namun, seiring bergulirnya waktu, sekira 9 tahun setelah kejadian itu atau setelah Liberty Pasaribu menjadi Wakil Bupati Tobasa yang berpasangan dengan Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai bupati, penyidik Tipikor Poldasu mendapat novum (bukti) keterlibatan Liberty Pasaribu, menyusul
putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011.
Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama. Setelah Tipikor Poldasu menetapkan Liberty sebagai tersangka, terjadi "perlawanan" dengan mengajukan praperadilan (prapid). Namun, usahanya itu ditolak hakim tunggal Rafael.
Tak puas dengan putusan hakim PTUN itu, Liberty melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melaporkan Poldasu ke Karo Wasidik Mabes Polri dan DPR RI.
Penyidikan kasus itu sempat tersendat karena banyaknya intervensi, namun Dit Reskrimsus Poldasu di bawah kendali Kombes Pol Drs Ahmad Haydar dan Kasubdit III/Tipikor AKBP Frido Situmorang terus melakukan penyidikan hingga akhirnya berkas penyidikan Liberty Pasaribu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. (emzu)