Mau Diedarkan ke Jakarta, 9.438 Botol Miras Malaysia Ditangkap
MEDAN (medanbicara.com) – Subdit I/Indag Ditkrimsus Polda Sumut menggagalkan peredaran minuman alkohol impor tanpa izin asal Malaysia.
Ada tiga truk yang diamankan bermuatan ribuan miras itu ke Mapoldasu, namun polisi belum menetapkan tersangkanya.
“Total seluruhnya ada 9.438 botol minuman alkohol impor tanpa disertai domumen,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar didampingi Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis di halaman kantornya, Kamis (24/3).
Disebutkan, ketiga truk bermutan miras impor itu dirazia pihaknya saat melintas di Desa Sungai Lendir Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, yang membawa miras asal Malaysia.
“Miras impor ini terjaring razia saat melintas di Kabupaten Asahan. Saat diperiksa ternyata tidak ada dokumen resminya,” jelasnya.
Saat ini Polda Sumut tengah memburu pemilik dan pemasok minuman yang memabukkan itu bila dikonsumsi berlebihan. Dari penangkapan itu, 3 orang yang merupakan sopir dan 2 kernet truk sudah diamankam guna pengembangan diboyong untuk dimintai keterangan.
Dijelaskannya juga, penangkapan itu terjadi pada 19 Maret lalu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut 3 truk dengan nomor polisi BK 9929 YK, BM 4545 ED dan BM 8445 BC, melintas di Desa Sungai Lendir Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, yang membawa miras asal Malaysia, tanpa disertai dokumen.
“Informasinya 3 truk itu membawa miras dari Malaysia tanpa dokumen. Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti lalu ditangkap,” tambah AKBP Ikhwan.
Informasi hasil pemeriksaan Subdit Indag, ribuan botol miras itu nantinya akan dibawa menuju Jakarta.
“Sopir sama kernetnya masih dimintai keterangan dengan status saksi. Kemungkinan miras itu mau dibawa ke Jakarta,” tegasnya. (emzu)