Memalsukan Akte, Oknum Anggota DPRD Sergai Dilaporkan
MEDAN (medanbicara.com) – Oknum anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Jordan Sigalingging dilaporkan saudara kandungnya ke Poldasu, Senin (9/5) lalu.
Warga Dusun Suka Tani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai itu dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik pada Sertifikat Tanah No 167 Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (18/5), Pelapor Mananti Sigalingging warga Jalan Pertahanan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu mengaku, dirinya melaporkan adiknya itu mewakili saudaranya yang lain.
Disebutkan, pihaknya menduga Jordan yang merupakan anak bungsu dari 9 bersaudara itu telah menempatkan keterangan palsu dalam sertifikat tanah ayah mereka Sabam Sigalingging.
Dijelaskan, laporannya mewakili keluarga tercatat dalam laporan polisi di Poldasu dengan No : STTLP/610/V/2016/SPKT II, tanggal 9 Mei 2016. Dalam laporan yang diterima Ka Siaga SPKT II Kompol Karmudin Nadeak itu, Mananti Sigalingging mengaku, pihaknya dirugikan sekira Rp1 miliar dalam kasus itu.
"Awalnya, Jordan mendatangi kami dan meminta izin meminjam surat tanah orangtua untuk digadaikan sebagai modal usahanya. Namun sekira sebulan lalu saya mengetahui Jordan telah mengganti surat tanah itu menjadi miliknya. Itu saya ketahui karena rumah orangtua kami dirobohkan dan akan dibangunnya," ujarnya.
Ditambahkan, dalam laporan ke Poldasu, dirinya telah menyertakan sejumlah bukti antara lain sertifikat tanah yang diduga berisi keterangan palsu, akta dari notaris, serta surat kuasa dari ahli waris yang lain. Disebutkan, dalam proses penanganan kasus itu, dirinya sudah diperiksa penyidik Unit 2 Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu.
"Saya sudah menjalani pemeriksaan di Unit 2 Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu. Saya berharap penyidik dapat segera menuntaskan kasus ini," tambahnya.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Poldasu AKBP Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan membenarkan, kasus itu ditangani Unit 2 Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu. Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
"Kasus itu ditangani di Ditreskrimum, saat ini masih proses penyelidikan. Pelapor sudah diperiksa penyidik," jelasnya. (emzu)