Modus Carter Bus Karsima, Poldasu Tangkap Bawang Ilegal Asal India

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit I/Indag mengamankan 2 ton bawang merah ilegal asal India, Kamis (19/5) pagi, sekira jam 05.30 WIB, di Jalan SM Raja, Medan, tepatnya di depan Auto 2000 Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Praktik penyelundupan ini dinilai modus baru karena bawang ini dibawa ke Medan melalui satu unit mini bus Karsima BK 7042 UD jurusan Medan-Tanjungbalai. Bahkan rencananya bawang merah ini akan dipasarkan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan itu.

“Pengungkapan ini baru tadi pagi kita amankan 190 karung bawang merah tanpa dokumen, yang dikemudikan J, S dan H. Bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung, Tanjungbalai dan rencananya akn diedarkan di Medan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (19/5),

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara, karung bawang merah itu diberi label warna kuning bertuliskan, Nama Biasa: Bawang, berat 9,5 Kg, negara asal India, pengimpor: Nam Heong Trading SDN BHD Malaysia, pengekspor: M/S.Sarah Exim PVT.Ltd.India. Oleh sebab itu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Kita masih melakukan pemeriksaan dan akan kita kembangkan. Waktu penangkapan, ini (opir dan kernet sedang menunggu pemesan,” sebutnya lagi.

dirkrimsus poldasu kombes toga habinsaran panjaitan (tengah) saat pemaparan kasus bawang ilegal

dirkrimsus poldasu kombes toga habinsaran panjaitan (tengah) saat pemaparan kasus bawang ilegal

Toga juga menyebutkan, penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan modus baru. Karena, biasanya penyeludupan serupa menggunakan truk.

“Iya, ini modus baru. Akan kita selidiki, termasuk dari jalur-jalur tikusnya,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp30 juta.

“Harga bawang merahnya Rp40 ribu perkilogram. Total keseluruhan nilai bawang merah yang kita amankan Rp70 juta. Ini masuknya tidak bayar pajak,” bebernya.

Untuk selanjutnya, imbuh Toga, bawang merah sitaan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina.
Untuk pasal yang dilanggar, katanya, Pasal 102, 103, 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai