CALEG GOLKAR

Nyaru Petugas Pajak dan KPK, Oknum Wartawan Ditangkap Meras

MEDAN (medanbicara.com) – Petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai menangkap 3 tersangka pelaku pemerasan, penipuan dengan menyaru sebagai petugas pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/5).

Ketiganya ditangkap petugas setelah menyaru sebagai petugas pajak dan memeras pengusaha Panglong Toko Bangunan Surya Baru di Jalan Binjai Kuala Simpang Setabor, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Kepada wartawan, Senin (23/5), Kanit Opsnal Polres Binjai Iptu Tono Listanto mengatakan, awalnya dua dari ketiga pelaku yang mengendarai mobil Avanza BK 1956 KP, mendatangi pemilik Toko Kelontong Putri Mulyono di Jalan Binjai Kuala Dusun Beringin Kecamatan Selesai.

Oleh korban, pelaku mengaku sebagai petugas dari kantor pajak yang sedang melaksanakan sweeping dan mengecek pembayaran pajak dari toko milik korban.

“Kepada korban, pelaku mengancam pajak korban bisa mencapai Rp280 juta bila prosesnya sampai ke kantor. Kemudian, pelaku mengaku bisa mengurus denda dan melunasi pajak korban 5 tahun ke depan hanya dengan membayar Rp5 juta, namun disepakati Rp4,5 juta diserahkan korban,” ujar Iptu Tono.

Tono menyebutkan, mendapat laporan dari warga terkait pelaku yang mengaku petugas pajak dan membawa senjata api (Senpi), pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku.

Selanjutnya, petugas mendapati pelaku berada di Panglong Toko Bangunan Surya Baru Jalan Binjai Kuala, Simpang. Stabor, Desa Sei Limbat. Saat itu, sebutnya, pelaku yang mengaku sebagai petugas pajak sedang berusaha merayu pemilik toko.

“Anggota yang turun ke lokasi mendapati para pelaku sedang merayu pengusaha panglong. Saat ditanyakan identitas dan digeledah, diketahui pelaku bukan petugas pajak. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Lanjut Tono, ke-3 tersangka yang diamankan pihaknya antara lain Drs Nasman Manao (55) warga Jalan Balai Desa, Gang Antara, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Blasius Boy Sarumaha (28) warga Jalan Mekatani, Gang Nusantara, Kelurahan Marendal I, Kabupaten Deliserdang, Yasekhe Gule (51) Jalan Bajak 5 Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Sementara, barang bukti yang disita yaitu uang Rp7.702.000, 4 unit telepon genggam, beberapa dokumen dan kliping koran, 3 tas, 2 topi, bet nama sejumlah LSM, 1 Pin LSM ICW, 3 dompet tersangka, 4 STNK, 1 mobil Avanza BK 1965 KP, 1 Senpi jenis softgun, 1 handicam, 1 handy talky 2 kartu dinas perpajakan, 1 kartu KPK," jelasnya.

Tono menjelaskan, setelah mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi penyelidikan. Ditegaskan, para tersangka disangkakan melanggar tindak pidana pemerasan, penipuan dan undang-undang darurat. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai