CALEG GOLKAR

Pandemi Covid-19, Pemko Gunungsitoli Berencana Berlakukan Penundaan Cicilan Bagi Para Debitur Dana Bergulir UPTD

Logo Pemko Gunungsitoli (ist)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Sebagai dampak dari pandemi corona virus disease (Covid-19), Pemerintah Kota Gunungsitoli bakal memberlakukan penundaan pembayaran cicilan bagi para debitur dana bergulir Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perindag.

Pemko Gunungsitoli juga berencana memberi pembebasan pajak hotel dan restoran kepada para pengusaha.

Selain itu, keringanan pembayaran retribusi sewa kios sebesar 50 persen bagi pedagang, khususnya di pasar beringin dan pasar eks gudang garam.

Hal ini disampaikan Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua saat memimpin rapat bersama dengan para pengusaha yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (8/4/2020).

Menurut Walikota, kebijakan ini diambil guna meringankan beban para pedagang dan pengusaha dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

"Rencananya berlaku hingga Desember 2020," ujarnya. (nua)

Mungkin Anda juga menyukai