Pasca Penggerebekan Satwa Dilindungi, Poldasu Belum Tetapkan Tersangka
MEDAN (medanbicara.com) – Pasca melakukan penggerebekan 2 Taman Rekreasi Hairos Indah di Jalan Djamin Ginting Km 14,5 dan Mora Indah di Jalan Sisingamangaraja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas, yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, hingga kini Poldasu belum menetapkan tersangka.
“Belum dinda, untuk saat ini tersangkanya belum ada. Masih keterangan saksi-saksi yang kita periksa,” ujar Kasubdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi, Minggu (28/2).
Dia menambahkan, penetapan tersangka itu nantinya setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Apabila mereka (pihak pengelola) memelihara dengan sengaja tanpa izin, tentu pihak manajemennya dijadikan tersangka.
“Saksi-saksi akan kita periksa dulu untuk menetapkan siapa tersangkanya jika memang mereka tidak memiliki izin. Untuk hewan (barang bukti) kita akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA. Dari keterangan saksi-saksi hewan dilindungi ini didatangkan dari pemasok atau pun dari pasar gelap. Karena memang untuk satwa dilindungi harus ada izinnya,” tandas Robin.
Sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Poldasu, di 2 lokasi Taman Rekreasi yakni Hairos Indah dan Mora Indah, Jumat (26/2) lalu, petugas mendata hewan yang dilindungi yakni, 1 ekor Siamang, 4 ekor Wowo, 3 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Gagak, 4 ekor burung Elang Hitam, 1 ekor burung Kiwi, 2 ekor burung Nuri Bayan, 2 ekor Ayam Emas, 7 ekor Buaya Muara, 1 ekor Lutung, 1 ekor Kingkong, 5 ekor Rusa Macan, 3 ekor Beruang Madu.
Kemudian 5 ekor Landak, 2 ekor Kangguru, 1 ekor Elang Putih, 3 ekor Merak Hijau, 2 ekor Ikan Gladiator dan 3 ekor Rimau Sagau. Sementara, pada Jumat (26/2), kembali petugas Subdit IV/Tipiter menggerebek Taman Rekreasi Mora Indah (Tamora). Dari lokasi, penyidik mendata 1 ekor Kasuari, 2 ekor Merak, 2 ekor Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Landak.
Dari beberapa satwa, diketahui didatangkan dari Pulau Sumatera dan ada juga didatangkan dari luar Pulau Sumatera.
"Jadi dari keterangan saksi-saksi hewan satwa dilindungi ini didatangkan dari Pulau Sumatera atau pun dari luar Pulau Sumatera. Jika terbukti melanggar hukum tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara," ungkap Robin, beberapa waktu lalu. (emzu)