CALEG GOLKAR

‘Pasien’ Ditangkap Lagi Pompa Dirumah Bandar

DELISERDANG (medanbicara.com) – Pemakai dan pengedar sabu ditangkap petugas Polsek Hamparan Perak di tempat terpisah, Senin (5/6) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti‎ 12 paket sabu seberat 3 gram, timbangan elektrik, 2 Hp dan alat hisap sabu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah, ‎Arfan Tino alias Tino (30) warga Pasar 2 Barat, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, dan Romy Sanjaya alias Aceh (20) warga Pasar 2 Barat, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Mustafa Nasution dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar H Pohan melakukan penyelidikan ke lokasi Dusun 20, Desa Klumpang, Kec. Hamparan Perak.
Di rumah yang menjadi target, ditemukan Arfan sedang mengkonsumsi sabu, ditemukan satu paket sabu. Polisi kembali melakukan pengembangan menuju ke rumah Romy. Polisi kembali menemukan barang bukti 12 paket sabu dengan berat 3 gram. Kedua tersangka langsung digiring ke Mapolsek Hamparan Perak.
Kapolsek Hamparan Perak, ‎Kompol Mustafa Nasution mengatakan, pemakai dan pengedar sabu yang diamankan berdasarkan laporan yang mereka terima dari masyarakat. ‎”Kedua tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 Subs Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara minimal 4 tahun penjara,” kata Mustafa. (syah)

Mungkin Anda juga menyukai