CALEG GOLKAR

Paslon Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli Memilih Kolom Kanan Dalam Pengundian Tata Letak

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Pasangan calon (Paslon) Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli (Laso) yang merupakan Paslon tunggal di pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli 2020 memilih kolom kanan,dalam pengundian tata letak Paslon yang selenggarakan dalam rapat terbuka KPU Kota Gunungsitoli, di Hall Eho Museum Pusaka Nias, Kamis (24/9/2020). Sementara kolom kosong berada di kolom kiri.

Pengundian tata letak Paslon Laso dipimpin Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea dan 2 orang komisioner lainnya Juliman Harefa dan Fajar Zalukhu. Dihadiri Paslon Laso, pimpinan partai politik pendukung pengusung, Forkompimda, tokoh masyarakat dan para OPD lingkup Pemko Gunungsitoli.

Calon Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli yang dipersilahkan mengambil 2 kotak bulat dalam kotak kaca, memilih salah satunya diberikan kepada calon Walikota Lakhomizaro Zebua. Lakhomizaro lantas membuka kertas tertulis kolom kanan.

Firman Novrianus Gea mengatakan, hingga masa perpanjangan pendaftaran bakal Paslon hanya terdapat 1 Paslon yang mendaftar yakni Paslon Lakhomizaro Zebua – Sowa’a Laoli ditetapkan dalam rapat pleno tertutup KPU Kota Gunungsitoli. Dengan keputusan nomor 113 KPU Gunungsitoli, kemarin.

Usai pengundian, Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Juliman Harefa menjelaskan, tata letak Paslon Lakhomizaro Zebua – Sowa’a Laoli di kolom kanan diartikan berada di sebelah kanan pemilih saat melihat surat suara pada pemilhan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli pada 9 Desember 2020. Sedangkan kolom kosong, kata Juliman, bukan kotak kosong, terletak di sebelah kiri.

Acara pengundian tata letak tersebut dirangkai dengan penandatanganan fakta integritas pasangan calon walikota dan wakil walikota Gunungsitoli 2020 serta penandatanganan BA penetapan tata letak Paslon Laso.

Dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak dalam keadaan Covid-19.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai