CALEG GOLKAR

Paslon Yang Mendaftar Cuma 1, KPU Gunungsitoli Perpanjang Masa Pendaftaran

KPU Kota Gunungsitoli (nua)

Gunungsitoli (medanbicara.com)-KPU Kota Gunungsitoli sosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Gunungsitoli 2020, Selasa (8/9/2020).

Pasalnya, menurut Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea, sejak dibuka jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon hingga akhir penutupan (4-6 september 2020) hanya terdapat 1 pasangan calon yang diterima pendaftarannya yakni Paslon Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli.

Berkenan hal tersebut, pihaknya memutuskan untuk menunda tahapan khususnya pencalonan.

“Sehingga pada hari ini kita membuka lagi pengumuman perpanjangan pendaftaran Bapaslon walikota dan wakil walikota Gunungsitoli dari 8-10 September 2020,” ucapnya.

Sembari melakukan sosialisasi guna membuka ruang kepada stakeholders dan pimpinan partai politik (Parpol) agar ada yang berpartisipasi di Pilkada Kota Gunungsitoli 2020.

“Sehingga dari 11 hingga 13 September 2020 kita membuka kembali pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Gunungsitoli,” jelasnya.

Melalui kesempatan ini, sambung Firman, pihaknya memberi ruang kepada pimpinan Parpol bila berkenan merobah komposisi sehingga bisa melahirkan calon lain.

Seperti diketahui, tiga hari masa pendaftaran 4-6/9/2020 hanya paslon Lakhomizaro Zebua-Sowa’a Laoli (Laso) yang mendaftarkan diri ke KPU Gunungsitoli. Paslon Laso diusung oleh 8 partai peraih 23 dari 25 kursi keseluruhan di DPRD Gunungsitoli.

Adapun partai Nasdem yang memiliki 2 kursi di DPRD Gunungsitoli awalnya mengusung pasangan Marthinus Lase dan Hadirat Gea namun sampai saat ini belum mendaftar di KPU setempat.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai