CALEG GOLKAR

Pecatan Tentara Ditangkap Transaksi Senpi Rakitan

MEDAN (medanbicara.com) – Seorang mantan tentara yang dipecat ditangkap petugas Ditreskrimum Poldasu saat bertransaksi senjata api (senpi) ilegal di Restoran Hotel Menara Lexus Jalan SM Raja, Kelurahan Sudi Rejo, Kecamatan Medan Kota.

Pecatan tentara itu adalah Imam Buhari alias Imam Bin Iskandar (49) warga Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan Kodya Binjai. Dia ditangkap bersama rekanya, Aliskohi Giawa (43) warga Desa Hiliadulo, Kec. Hilimegai, Kab. Nias Selatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit III Jahtanras Faisal F Napitupulu kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada 16 Agustus 2016 lalu, saat melakukan transaksi senpi dan dua butir peluru aktif.

"Nah, dari situ mereka melakukan transaksi, kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Di mana sebelumnya kita sudah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi senjata api di lokasi penangkapan," jelas AKBP Faisal F Napitupulu, Kamis (18/8).

Faisal menambahkan, selain mengamankan satu pucuk senpi dan dua peluru, petugas juga berhasil mengamankan satu buah pistol mainan, dua unit Handphone, satu unit mobil Xenia BK 1109 GW warna biru serta STNKnya, satu unit tas merek Polo Classic warna Biru dan satu sebuah kartu KTA Polisi palsu.

"Kasus ini masih akan terus kita kembangkan, sebab, ketika menduga para pelaku adalah pemain lama yang juga terlibat banyak aksi perampokan," ungkapnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Imam Buhari kepada wartawan mengatakan, dirinya baru kali ini menjual senpi rakitan. Hal itu, kata dia, dikarenakan dirinya tak lagi memiliki pekerjaan setelah dirinya dipecat dari kesatuanya sebagai anggota TNI (AD).

"Saya membeli senpi rakitan itu sebesar Rp3 juta dari temannya saya. Lalu saya akan menjualnya dengan harga Rp7 juta kepada orang lain," aku mantan perajurit TNI Angkatan Darat (AD) itu.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai