CALEG GOLKAR

Pemantau yang Hanya Terdapat 1 Paslon di Pilkada 2020 Memiliki Legal Standing Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Pemantau pemilihan di Pilkada Kota Gunungsitoli 2020 yang hanya terdapat satu pasangan calon (Paslon) memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam hal perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Juliman Harefa pada acara Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survey dan Hitung Cepat pada pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli Rabu (14/10/2020) menyebutkan, dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 5 Tahun 2020, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah pasangan calon dan pemantau pemilihan yang hanya terdapat 1 Paslon.

Pemantau pemilihan yang bertindak sebagai pemohon dimaksud, lanjut Juliman, tentu pemantau yang memenuhi syarat. Seperti memiliki sumber dana yang jelas.

Selain itu, dalam PMK tersebut disebutkan pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu. Namun ketentuan PMK ini, menurut Juliman, akan direvisi. Sebab, MK mengacu pada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan regulasi Pilkada menggunakan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Mengatur pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan di KPU sesuai tingkatan.

Menurut Juliman, selain Paslon itu sendiri dan pemantaun pemilihan yang memiliki legal standing dalam hal perkara perselisihan hasil pemilihan di MK, mereka sama-sama disebut sebagai pemohon dan dinamai para pihak. Namun pemantau disebut sebagai pemohon di pihak kolom kosong. Sedangkan pihak termohon dalam hal ini KPU sesuai tingkatan.

Dalam sosialisasi Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, Lembaga Survei dan Hitung Cepat, Anggota KPU Kota Gunungsitoli lainnya, Fajar Zalukhu mengungkapkan, sejak dibukanya pendaftaran Nopember 2019 lalu sampai saat ini belum satupun pemantau pemilihan yang mendaftar.

“Kita berharap agar lembaga perguruan tinggi dan LSM berminat menjadi pemantau pada Pilkada Kota Gunungsitoli 2020 ini,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa yang disebut-sebut pengurus Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kota Gunungsitoli yang hadir saat sosialisasi mengaku, akan mendaftarkan lembaganya sebagai pemantau pemilihan di Pilkada Gunungsitoli.

Sokhiatulo mengatakan, soal sumber dana akan diupayakan. Yang penting JADI sedang melakukan perekrutan anggota sebanyak banyaknya kalau perlu 101 pemantau.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai