CALEG GOLKAR

Pembunuh Anggota Brimob Malah Ancam Tembak Keluarga Korban

PN MEDAN (medanbicara.com) – Kericuhan terjadi usai siding pembacaan putusan terhadap enam terdakwa perampokan yang menewaskan anggota Brimob Polda Sumut, Briptu Marisi Silaen, Kamis (10/11/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keluarga korban dan terdakwa terlibat adu mulut dan nyaris baku hantam. Awalnya, persidangan yang digelar di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan itu berlangsung lancar. Sejumlah keluarga korban dan keluarga dari enam terdakwa memenuhi ruang sidang.

Majelis hakim yang diketuai Nazar lalu membacakan amar putusannya. Keenam terdakwa masing-masing Ilham (22), Oby Rivaldi Lubis (22), Imam (22), Ricardo Tampubolon (24), Rudini Syahputra alias Acong (22) dan Betong (26), dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 15 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Nazar.

Hakim menilai para terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, masing-masing 20 tahun penjara.

Setelah hakim mengetuk palu, keluarga korban lantas mengamuk, mencoba menarik baju para terdakwa yang saat itu masih duduk di bangku terdakwa. Namun keluarga terdakwa yang melihat itu mencoba melawan.

Bahkan terdakwa yang akan diborgol dan diboyong ke ruang tahanan ikut melawan. Mereka menolak diborgol. Tarik- menarik antara keluarga korban dan terdakwa pun terjadi.

“Apa kau, mau kutembak kepala kau,” kata Acong salah satu terdakwa menantang keluarga korban.

Kericuhan tak terelakkan. Keluarga korban terus memburu para terdakwa. Petugas mengamankan ketiga hakim. Kericuhan melebar ke luar ruang sidang. Polisi yang menjaga ruang sidang lalu mencoba meredam kericuhan itu. Keenam terdakwa kemudian diboyong ke dalam sel.

“Sebenarnya Pak Hakim, saya tak puas 15 tahun penjara. Tapi karena saya manusia masih punya Tuhan. Tujuh orang kalian bunuh suamiku. Anakku tak punya ayah sekarang,” ucap Imelda Sinambela istri dari mendiang Briptu Marisi Silaen.

Mereka juga memprotes tindakan keluarga terdakwa yang disebut-sebut personel kepolisian itu dengan cara membela para terdakwa.

Briptu Marisi tewas setelah menjadi korban perampokan kawanan begal, sekira tiga tahun lalu di Jalan Sei Serayu Medan. Kawanan pria bersepeda motor dengan membawa balok dan senjata tajam, menghentikan dan mengeroyok Marisi. Marisi ditinggalkan terkapar tak bernyawa dan membawa sepeda motor korban.(*)

Mungkin Anda juga menyukai