CALEG GOLKAR

Pemda Nias Kembali Serahkan Aset Pemko Gunungsitoli

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Nias kembali menyerahkan P3D berupa aset tahap ke VI kepada Pemerintah  Kota (Pemko) Gunungsitoli. 

Aset  yang diserahkan Pemda Nias ke Pemko Gunungsitoli sebanyak 6 aset terdiri dari, tanah dan gedung rumah Dinas Koperasi Kabupaten Nias di Desa Ombolata Ulu, Jalan Yossudarso, tanah kosong di Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Lapangan Merdeka di Kelurahan Pasar Kecamatn Gunungsitoli, pertapakan bangunan Kantor Koperasi Unit Desa Lazasebolo di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli.

Selain itu, tanah bangunan pasar (lods penjualan daging babi di Jalan Sudirman dan tanah untuk Bandar Udara Binaka Gunungsitoli sebanyak 64 persil di desa Gunungsitoli Idanoi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Gunungsitoli, Yalisokhi Harefa melalui Kepala Bidang Aset, Firman Zebua yang dikonfirmasi membenarkan penyerahan 6 aset tersebut.

Firman Zebua mengatakan, berdasarkan UU nomor 47 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Gunungsitoli di Propinsi Sumatera Utara mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya dalam tempo 5 tahun setelah pemekaran Kota Gungngsitoli,  kabupaten induk wajib menyerahkan P3D termasuk aset.

“Penyerahan P3D berupa 6 aset inilah  tahap ke VI pada 23 Desember 2020 lalu,” katanya saat ditemui di kantor BPKAD Gunungsitoli,  Rabu (19/1/2021).

Penyerahan aset itu katanya,  ditanda tangani oleh  Walikota Gunungsitoli dengan nomor 030/9212/2020 dan Bupati Nias nomor 030/7581/2020.

“Kita bersyukur atas penyerahan aset ini. Dan mudah mudahan agar ada niat baik lagi dari pemerintah induk untuk menyerahkan  aset lainnya.  Sebab pada prinsifnya hendaknya aset yang diserahkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai