CALEG GOLKAR

Pemerintah Akan Disandera Penunggak Pajak Diatas Rp 100 Juta

MEDAN (medanbicara.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I segera melaksanakan penegakkan hukum di bidang pajak, dengan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak.

Penangkapan merupakan hasil kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Mukhtar, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kanwil, Kamis (1/11/2016) mengatakan, pihaknya telah mengantongi beberapa nama Wajib Pajak yang akan disandera dari tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut 1.

Ia menerangkan ada sebelas Target Wajib Pajak baik perorangan dan perusahaan. "Sebelas Wajib Pajak ini total tunggakan di atas 100 miliar. Sebelumnya, sudah dilakukan himbauan, teguran dan surat paksa. Namun belum ada itikad baik untuk melakukan pelunasan penunggakan pajak," ujar Mukhtar.

Ia menjelaskan, jika tidak kunjung ada itikad baik dari para Wajib Pajak tersebut, pihaknya akan melakukan penyanderaan, penahanan enam bulan ditahap pertama dan akan diperpanjang kembali.

Lanjut Mukhtar, penyanderaan tidak dilakukan apabila wajib pajak melunasi seluruh hutang pajaknya atau memanfaatkan program pengampunan pajak dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan.

Dalam kesempatan tersebut, Mukhtar juga mengajak seluruh Wajib Pajak yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak.(*)

Mungkin Anda juga menyukai