CALEG GOLKAR

Pemko Gunungsitoli Bahas Rancangan Perwal Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19

Walikota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua. (ist)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, Kamis (09/07/2020).

Walikota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli didampingi Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, MSi mengatakan, rancangan Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kota Gunungsitoli.

Meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta meningkatkan partisipasi semua unsur serta pemangku kepentingan dalam melaksanakan protokoler kesehatan (hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan menjaga jarak).

Dikatakannya, hal ini diberlakukan untuk semua orang yang beraktifitas, berkunjung dan melintas di wilayah pemerintahan Kota Gunungsitoli.

Lakhomizaro menjelaskan, Rancangan Peraturan Walikota ini merupakan pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 meliputi: kegiatan pembelajaran di sekolah/perguruan tinggi, aktifitas di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat usaha dagangan, kegiatan di tempat fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pergerakan orang/ barang menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

Menurutnya, rancangan ini juga memuat sanksi yang bersifat persuasif, humanis dan edukasi dalam menerapkan Tatanan Normal Baru di tengah-tengah masyarakat dan diselenggarakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli.

Ia menambahkan, dalam rangka penanganan Covid-19, kementerian/lembaga atau instansi vertikal lainnya yang berada di daerah, harus berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah setempat, sebagai otoritas yang berwenang.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas tentang kebijakan penetapan dimulainya proses pembelajaran tatap muka untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/MAK dan SMP/MTs Tahun Pelajaran 2020/2021, pengadaan lahan pemakaman untuk Covid-19 dan penyewaan rumah isolasi bagi pasien terpapar Covid-19.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai