CALEG GOLKAR

Pemko Gunungsitoli Bersama DPRD Setujui Pembentukan 2 OPD Baru

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui pembentukan 2 organisasi perangkat daerah (OPD).

Pembentukan 2 OPD baru tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Walikota Gunungsitoli atas Ranperda Kota Gunungsitoli, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (12/8/2021). 

Adapun 2 OPD yang disetujui yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan. Selain pembentukan 2 OPD juga disepakati perubahan susunan OPD dan perubahan nomenklatur beberapa perangkat daerah.

Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua pada pendapat akhirnya menyatakan, pembentukan dan perubahan susunan organisasi perangkat daerah, serta beberapa perubahan nomenklatur yang tertuang dalam ranperda akan membuat masing-masing perangkat daerah lebih fokus dalam melaksanakan urusan pemerintahan khususnya dalam penyelenggaraan perizinan; pencegahan dan mengendalikan bahaya kebakaran dan keselamatan; dan penyelengaraan urusan pendidikan; serta penyelenggaraan urusan bidang tenaga kerja di Kota Gunungsitoli.

“Pembahasan ranperda ini telah melalui proses tahapan demi tahapan dan semuanya itu telah berjalan dengan baik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kontribusi pemikiran dalam proses pembahasan ranperda ini,” ujar Lakhomizaro.

Ketua panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Trimen Harefa mengatakan, Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua atas Perda Kota Gunungsitoli nomor 8 tahun 2016 merupakan hal terpenting dalam rangka meningkatkan tata kelola dan susunan perangkat daerah yang ada di Kota Gunungsitoli. 

“Maka Pansus telah menyepakati bahwa Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua atas Perda Kota Gunungsitoli nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Gunungsitoli yang sudah dibahas ini untuk kita tetapkan menjadi satu peraturan daerah dan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” kata Trimen.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, Sekda Agustinus Zega, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nur Kemala Gulo, Asisten Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, Kepala Bappeda, Oimonaha Waruwu, Inspektur Motani Telaumbanua, dan Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa. (nua)

Mungkin Anda juga menyukai