CALEG GOLKAR

Pemko Gunungsitoli Sosialisasi OSS Kepada Pelaku Usaha

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi penanaman modal dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 bagi pelaku usaha di Kota Gunungsitoli, Selasa lalu.

Walikota Gunungsitoli yang diwakili Sekretaris Daerah, Agustinus Zega dalam arahannya sesaat sebelum membuka acara menjelaskan bahwa selama ini fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal tidak dapat berjalan secara optimal. Disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan dan ketentuan penanaman modal, kesulitan para pelaku usaha dalam mengakses pelayanan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) termasuk pelaporannya berupa laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang saat ini dilakukan secara online.

Berdasarkan laporan dari DPMPPTSP Kota Gunungsitoli, jumlah perusahaan yang telah melaporkan kegiatan penanaman modal baru sejumlah 7 perusahaan dari sekian banyak badan usaha yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli. Pihaknya berharap melalui kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembinaan penanaman modal ini dapat memberi pemahaman bagi para pelaku usaha mengenai ketentuan dan aturan yang berlaku tentang penanaman modal, dapat belajar tentang cara memproses izin berusaha dengan menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) dalam bentuk kegiatan simulasi dan cara melaporkan kegiatan penanaman modal badan usaha secara online.

“Harapannya melalui kegiatan tersebut dapat tercapai target yaitu : meningkatnya realisasi penanaman modal; meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha; meningkatnya jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal; meningkatnya kualitas fasilitasi penyelesaian masalah pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya,” katanya.

Agustinus mengatakan, sebagai wujud dukungan dan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan meningkatkan perluasan penanaman modal dilakukan dengan adanya kebijakan penyederhanaan jalur administrasi pengurusan izin berusaha, pemberian insentif pajak serta pemanfaatan teknologi aplikasi dalam proses penerbitan izin, sehingga akan memberi kemudahan dalam mengembangkan usaha dan memperoleh izin berusaha dengan nyaman, cepat, tepat dan transparan.

Sebelumnya, Sekretaris DPMPPTSP Drs. Fowa’a Zebua dalam laporannya menyampaikan Sosialisasi Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal akan berlangsung selama 3 hari yakni sejak tanggal 6 hingga 9 Juli 2021. Kegiatan tersebut diikuti 26 pelaku usaha yang ada di Kota Gunungsitoli.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai