CALEG GOLKAR

Pemkot Gunungsitoli Berkomitmen Berdayakan UMK Melalui Dana Bergulir

Kepala BLU Pengelolaan Dana Bergulir Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega. (sut)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan berkomitmen untuk memberdayakan para pelaku usaha mikro dan koperasi (UMK) melalui penguatan permodalan dana bergulir.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gunungsitoli, Abdul Madjid Chaniago melalui Kepala UPTD Pengelolaan Dana bergulir, Torotodo Zega menyatakan, payung hukum untuk pengelolaan dana bergulir ini tetah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Bergulir.

Ia mengatakan, pembentukan UPTD Pengelola Dana Bergulir dilakukan sebagai perwujudan dari visi dan misi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam membangun perekonomian yang kokoh dan berkeadilan bagi masyarakat Kota Gunungsitoli.

“Dana bergulir ini bersumber dari APBD Kota Gunungsitoli diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi yang produktif minimal 2 tahun sejak usaha berdiri,” ujar Torotodo Zega, kemarin di Pasar Gomo.

Besarnya dana yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha maksimal Rp25.000.000 bagi Usaha Mikro dan maksimal Rp. 100.000.000 bagi Koperasi.

“Namun secara tehnis besarnya modal yang direalisasikan kepada pelaku usaha tergantung (Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 77 Tahun 2018 ditetapkan sebesar 125% dari nilai anggunan,” tandasnya.

Dijelaskannya, pelaku usaha produktif yang berminat dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Walikota Gunungsitoli melalui UPTD Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan menyertakan dokumen anggunan.

“Anggunan bisa berupa sertifikat tanah, dan buku BPKB kendaraan roda 2 maupun empat,” tuturnya

Menurut Torotodo Zega, adapun sasaran dana bergulir ini diutamakan bagi pelaku usaha mikro aktif minimal selama 2 tahun sejak usaha terbentuk dan bukan usaha dadakan (pemula).

“Seperti usaha dagang, jualan, peternakan, dan pertanian yang produktif minimal 2 tahun sejak usaha berdiri,” papar dia.

Ditambahkannya, UPTD dana bergulir akan melaksanakan proses verifikasi, survey dan analisis kelayakan terhadap permohonan pinjaman dari pelaku usaha dan menjadi dasar dalam menentukan besaran pinjaman yang dapat diberikan

“Bunga dana bergulir bisa dikatakan kecil dan terjangkau sebesar 6% per tahun atau 0,5% per bulan. Dengan mekanisme bunga menurun. Makanya orientasi kita membangun dana perguliran ini bukan mencari keuntungan (provit) tapi nirlaba,” tegas Zega.

Torotodo mengaku saat ini pihaknya belum berani menerima permohonan peminjaman dana bergulir berhubung UPTD pengelolaan dana bergulir masih dalam tahap pembenahan dan persiapan sembari menunggu aturan juklak dan juknis serta SOP peminjaman dana bergulir. Namun ditargetkan baru bisa menerima berkas permohonan bila sudah ada SOP yang rencana bulan April depan ini beroperasi

Sementara besarnya nilai investasi yang digelontorkan Pemkot Gunungsitoli kepada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp2 miliar guna mendukung penguatan modal dana bergulir bagi pelaku usaha mikro dan koperasi yang anggarannya bersumber dari APBD.

“Modal sebesar Rp2 miliar ini dalam bentuk investasi non permanen. Dalam arti Pemkot sewaktu waktu dapat menarik kembali penyertaan modalnya kepada BLU UPTD Prngelolaan Dana Bergulir,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendspatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua.(sut)

Mungkin Anda juga menyukai