Pencemaran Nama Baik, Ketua KNPI Sumut Jadi Tersangka
MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dody Susanto sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Dody terjerat kasus pencemaran nama seorang tokoh masyarakat yang juga pengusaha, Haji Anif. Selain Dody Susanto, SubCyber Crime Ditreskrimsus juga menetapkan pemilik media online “Medan Seru” sebagai tersangka.
“Untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka, keduanya dipanggil pada Selasa 8 Maret 2016 dan surat panggilan sudah kita layangkan,” kata Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Yemmi Mandagi, Jumat (4/3).
Yemmi, menyebutkan selain memanggil kedua terlapor sebagai tersangka, pihaknya juga masih mengumpulkan bukti-bukti berita pencemaran nama baik yang diterbitkan media online tersebut, dan yang dishare ketua KNPI Sumut di media sosial facebook.
"Ada beberapakali dimuat di media online, termasuk ada beberapakali yang dishare di media sosial. Ini masih kami kumpulkan untuk menguatkan bukti-bukti," kata Yemmi.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Cyber Crime telah meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dan Dinas Kominfo Sumut, guna membuktikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media online dan media sosial tersebut.
Dari hasil keterangan saksi ahli, unsur pencemaran nama baik melalui Informasi dan Teknologi (IT) itu telah mencukupi unsur, sehingga pihaknya kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tetapi, Yemmy Mandagi belum dapat memastikan keduanya ditahan atau tidak, jika pemeriksaan sudah dilakukan. Dia mengatakan, ancaman hukuman kasus pencemaran nama baik melalui IT itu, lima tahun ke atas, sehingga polisi dapat melakukan penahanan.
Sebelumnya, Ketua KNPI Sumut, Dody Sutanto telah dipanggil Subdit Cyber Crime Polda Sumut sebagai saksi. Dalam keterangan sebelumnya, Dody mengaku hanya menshare berita-berita dari salah satu media online, dan tidak menambah-nambahinya.
Namun, menurut keterangan penyidik, memperluas informasi tidak benar berkali-kali bisa diancam pidana, karena diduga sengaja melakukan pencamaran nama baik seseorang.
Dalam kasus itu, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas lima tahun.
H Anif mengadukan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Sumut, 17 Desember 2015 lalu, dengan terlapor Ketua KNPI Sumut dan pemilik salah satu media online yang memberitakan dirinya tanpa konfirmasi. (emzu)