CALEG GOLKAR

Penerima Bansos BLT Dalam Satu Keluarga Tidak Boleh Menerima Bantuan Ganda

Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, Onahia Telaumbanua (ist)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Gunungsitoli, Onahia Telaumbanua mengatakan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari APBD tahun 2020 berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2020 tentang BLT kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Gunungsitoli.

“Penerima BLT APBD Kota Gunungsitoli ini berbasis keluarga (KK) dan yang menerima adalah warga Kota Gunungsitoli dengan catatan belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti PKH, BST, BNPT dan BLT dana desa. Untuk warga Kota Gunungsitoli yang berprofesi wartawan yang menerima sebanyak 8 orang, dari 97 orang yang telah menyampaikan datanya,” kata Onahia Telaumbanua, Rabu (15/7/2020).

Menanggapi harapan sebagian wartawan kepada pemerintah kota (Pemko) agar memberikan perhatian khusus kepada para jurnalis, Onahia menjelaskan, Pemko tidak dapat penuhi hal tersebut. Karena penerima bantuan sosial (BLT) dalam satu keluarga tidak boleh menerima bantuan ganda.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli mengharapkan agar wartawan yang belum menerima BLT APBD untuk dapat memahaminya, mengingat Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam proses penyalurannya tetap berpedoman pada Perwal Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2020 dan ketentuan lain yang berlaku,” jelasnya.

Menurut informasi, Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli melalui Dinas Sosial telah menyalurkan bantuan sosial kepada 8 orang warga yang berprofesi sebagai wartawan, yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah. (nua)

Mungkin Anda juga menyukai