CALEG GOLKAR

Penjual Batu Akik Gadungan Via Online Dibekuk Polisi

MEDAN (medanbicara.com) – Personel Subdit III/Jahtanras Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan jual beli batu akik online dengan omset mencapai Rp50 juta perbulan, Senin (2/5).

Informasi diperoleh sejumlah wartawan di Mapolda Sumut menyebutkan, tersangka  Steven alias Acen alias Chenming alias Christofer (27), warga Jalan Suluh, Komplek Suluh Town House, Medan Tembung, yang beraksi seorang diri itu  menjaring belasan korbannya dengan menggunakan smartphone dan via situs jejaring sosial Facebook.

Selain itu, dia juga memiliki alamat rumah lainnya, di Jalan Wilis, Pusat Pasar, Medan Kota.

Kasubdit III/Jahtanras Reskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan tersebut bermula dari laporan salah seorang korban, Fuandy Susanto (47), yang mengaku tertipu sampai Rp35 juta.

"Tersangka kita tangkap melalui undercover buy setelah melakukan penyelidikan atas laporan salah seorang korbannya. Jadi dalam aksinya tersangka ini mengecoh korban melalui penawaran batu akik dari jejaring sosial Facebook dengan nama akun 'Chan Ming Gem Stone'. Menggunakan foto-foto batu akik dan batu permata yang diambil dari internet. Tersangka merayu korbannya untuk memeli batu tersebut dengan kisaran harga puluhan juta rupiah," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah berhasil merayu korban, tersangka lalu meminta korban untuk berkomunikasi lebih lanjut bersifat private melalui Blackberry Mesangger (BBM) maupun pembicaraan via telpon.

"Setelah sepakat dengan harganya, tersangka meminta korban membayar uang muka via rekening dengan iming-iming pengiriman barang dilakukan setelah uang muka diterima. Biasanya untuk uang muka saja tersangka ini bisa dapat Rp10-Rp45 juta, karena harga batu-batu yang dijualnya itu harganya puluhan juta," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka yang ditangkap di kawasan Jalan Pancing Medan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 kartu ATM, puluhan lembar aplikasi setoran bank dengan nominal puluhan juta, puluhan foto copy kuitansi DP pembelian dan telepon genggam smart Phone yang digunakan untuk beraksi.

Sejauh ini, sebut Faisal lagi, dari hasil penyidikan sementara, tersangka sudah berhasil menipu enam korban di antaranya Suwandi, warga asal Jakarta dengan kerugian Rp5 Juta, Dony, warga asal Jambi dengan kerugian Rp10 juta, Winson, warga Bandung dengan kerugian Rp45 juta, Jansen, warga Tangerang dengan kerugian Rp6 juta, Daniel, warga Batam dengan kerugian Rp15 juta dan Fuandi Soesanto, warga Medan dengan kerugian Rp35 juta.

"Sementara ini yang diketahui ada enam orang korbannya, tapi kita yakin lebih. Bahkan mungkin jumlahnya belasan, kita imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan akun Facebook bernama 'Chan Ming Gem Stone' segera melapor ke Krimsus Polda Sumut," tuturnya.

Tersangka, kata Faisal, dijerat Pasl 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 379 atau 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Sementara tersangka mengaku bisa menghasilkan uang hingga Rp50 setiap bulannya dari aksi penipuan tersebut.

"Sebulan nggak tentu, kadang satu kadang bisa sampai tiga transaksi. Dapatnya Rp50 juta ada pak, uangnya dipakai jalan-jalan aja ke luar negeri," akunya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai