CALEG GOLKAR

Penyelundupan 3.400 Miras dari Tanjungbalai Digagalkan

MEDAN (medanbicara) – Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) beralkohol saat melintas di simpang Jalan Tol Tanjungmorawa-Medan, Senin (14/12).

Dalam truk Colt Diesel kuning plat nomor polisi BK 9143 CP itu ditemukan sekira 3.400 botol miras berkadar 20-40 persen (golongan C). Selain barang bukti miras dan truk, diamankan juga supir dan kernet truk. Namun, pemilik miras itu masih dalam penyelidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, miras itu ditangkap karena tidak memiliki pita cukai (izin) Indonesia. Miras bercukai Malaysia itu dibawa ke Tanjungbalai/Indonesia melalui jalur laut.

“Di Medan hanya transit saja. Rencananya, minuman ini akan dibawa ke Jakarta. Ini kita amankan karena tidak memiliki izin edar,” terang Haydar kepada wartawan, Kamis (17/12).

Ditanya pemilik miras itu, Haydar menuturkan, masih dalam penyelidikan. Supir truk Suriawan dan kernetnya mengaku mereka hanya mengangkut dan mendapat upah jutaan rupiah. Mereka dipandu melalui HP untuk mengantar miras  tersebut ke tujuannya.

"Namun ketika HP yang bersangkutan (pemilik minol, red) kita hubungi, sudah tidak aktif," kata Haydar.

Menurut Haydar, upaya penyelundupan miras golongan C itu dilakukan berkaitan dengan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016 mendatang. Sebanyak 3.400 botol miras berbagai jenis dan merek itu ditaksir bernilai miliaran rupiah dan telah merugikan negara puluhan juta.

Dari hasil pemeriksaan, supir truk Suriawan mengaku, baru pertama kali membawa barang jenis minuman keras eks luar negeri. Pemilik barang sesuai dengan surat jalan, bernama Pak Budi beralamat di Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pita cukai yang
melekat pada barang, minuman itu berasal dari negara Malaysia," sebut Haydar.

Adapun miras itu terdiri, 5 kotak merek Kahlua sebanyak 56 botol, 23. Chivas ukuran 1liter sebanyak 270 botol, 95 kotak Bacardi ukuran 700 ml sebanyak 1.135 botol, 8 kotak merek Finlandia Vodka ukuran 1 liter sebanyak 90 botol, 145 botol Jack Daniels Whisky ukuran 200 ml.

Kemudian, 12 kotak Jose Tuervoi/Tequila ukuran 750 ml sebanyak 140 botol, 2 kotak Smirn off/citrus ukuran 700 ml sebanyak 22 botol, 4 kotak merek Black Label ukuran 4,5 liter sebanyak 19 botol, 13 Contreau ukuran 700 ml sebanyak 150 botol, 9 kotak Champange, 10 kotak Vaccari.

Berikutnya, 37 kotak merek Jim Bean Whisky sebanyak 440 botol, 11 kotak Campari sebanyak 130 botol, 4 kotak AB Solut Mandrin sebanyak 45 botol,  1 kotak Tangueray sebanyak 10 botol, 2 kotak Grey Gose sebanyak 23 botol, 6 kotak Grand Marinier sebanyak 70 botol, 4 kotak merek Absolut Citron
sebanyak 45 botol, 3 kotak merek Bombay Sapire sebanyak 35 botol.

Selanjutnya, 1 kotak Esteremy sebanyak 12 botol, 9 kotak merek Jhon Barr sebanyak 100 kotak, 1 kotak merek Burn MC Kenzie sebanyak 12 kotak, 3 kotak merek Champange GH Mumm sebanyak 65 botol, 2 kotak merek Champange Moet & Chandon sebanyak 22 botol, 1 kotak merek Canadian Club sebanyak 12 botol, 1 kotak merek Red Label sebanyak 3 botol, 2 botol merek Diesel, 5 botol merek Chivas Revolve, 30 botol merek Galliano, 4 kotak merek Fashion Vodka, 1 kotak merek Vodka Michel Adom sebanyak 12 botol, 1 kotak merek Pimm’s sebanyak 12 botol, 1 kotak merek Absolut Madrin sebanyak 12 botol, 1 kotak minuman merek Belvedere Vodka sebanyak 12 botol.

"Yang dilanggar Pasal 102 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Pasal 50, 54 UU RI No 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai," pungkas Haydar.

Pantauan wartawan, supir dan kernet truk berupaya mengelabui petugas dengan meletakkan beberapa kotak fiber di atasnya, agar terlihat seperti membawa ikan. Padahal, di bawah tumpukan fiber tersebut terdapat puluhan kardus miras bermerek dan berkelas. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai