Perdagangan Kulit Harimau Digagalkan
MEDAN (medanbicara.com) – Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu dan Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) BBKSDA Sumut berhasil mengagalkan perdagangan kulit harimau bernilai puluhan juta rupiah. Dari pengungkapan kasus itu, petugas juga mengamankan 3 penjual bagian tubuh salah satu hewan dilindungi itu.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang dan Kasi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan (P3) BBKSDA Sumut, Joko Istanto mengatakan, perdagangan kulit harimau ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.
Kemudian pihaknya melakukan transaksi pada penjual di Hotel Arimbi Jalan Samanhudi Kota Binjai. Saat salah seorang mengeluarkan kulit harimau utuh, tanpa ragu petugas segera menangkap keempat orang tersebut masing-masing S, MS, GK dan HT yang merupakan warga Kecamatan Bohorok.
“Mereka melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi. Ada seorang lagi berinisial HT yang diamankan namun dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi,” jelas Ahmad Haydar, Jumat (18/9) di Mapoldasu.
Sementara, Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robin Simatupang mengatakan, kulit harimau yang didapat dari penjerat/pemburu dihargai sekira Rp 1 juta kepada perantara. Sedangkan dari perantara yang kini sudah diamankan petugas kulit harimau itu dibanderol dengan harga Rp 10 juta.
"Dugaan kita kalau harimau ini diperkirakan masih berusia remaja (3-10 tahun) dan kulitnya akan dijadikan hiasan. Tapi banyak juga orang yang memanfaatkan kulit harimau untuk jimat dan keperluan pengobatan," bebernya.
Kasi P3 BBKDA Sumut, Joko Istanto menambahkan, kulit harimau ini diduga kuat diambil dari harimau yang berasal dari dalam kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Data terakhir tahun 2014 yang mereka miliki saat ini di kawasan hutan TNGL hanya tersisa sekira 106 ekor saja harimau Sumatera.
"Kita akan terus berupaya melakukan patroli pengawasan untuk mengurangi aktivitas perburuan liar ini," tegasnya.
Dari kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar kulit harimau ukuran besar, 2 kulit harimau ukuran kecil, 1 tas ransel dan karung, 4 unit telepon seluler, 2 unit sepeda motor dan 1 buku tabungan.
Para tersangka juga diacam melanggar Pasa 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman masksimal 10 tahun penjara. (emzu)