CALEG GOLKAR

Perubahan Lelang Proyek Rp48 M Tanpa Persetujuan DPRD Labuhanbatu

LABUHANBATU (medanbicara.com) – Pemkab Labuhanbatu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) melelang sejumlah paket proyek senilai Rp 48 miliar yang anggarannya berasal dari APBD Perubahan 2016. Padahal sampai saat ini Pemkab dan DPRD Labuhanbatu belum membahas dan mensyahkan APBD Perubahan 2016. Bahkan uangnya pun belum ada di kas daerah.

Menurut data yang diperoleh, ULP melelangkan sejumlah paket proyek secara elektronik yang dananya bersumber dari APBD Perubahan 2016. Proyek itu diantaranya proyek lanjutan peningkatan jalan jurusan Kampung Jawa – Data Nauli Kecamatan Bilah Barat Rp 1,5 miliar, proyek lanjutan peningkatan jurusan Suka Makmur – Tanjung Harapan Kecamatan Bilah Barat Rp 2 miliar, proyek peningkatan jalan jurusan Barak Seng – PNK Kecamatan Rantau Utara Rp 1,7 miliar dan proyek peningkatan Jalan Kali Bening – Emplasmen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Rp 2 miliar.

Keempat paket proyek tersebut, sesuai data yang dihimpun dari situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dananya bersumber dari APBD Perubahan 2016.

Plt Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Indra Sila saat dikonfirmasi di kantornya kemarin mengatakan, sampai saat ini Pemkab Labuhanbatu dan DPRD belum pernah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2016, apalagi pengesahan dari DPRD.

Bahkan Indra mengaku, Pemkab sampai kini juga belum mengirimkan draft Ranperda tentang APBD Perubahan 2016 kepada lembaga legislatif. “Iya, belum kita serahkan (drafnya). Minggu depanlah kita bawa ke dewan,” katanya.

Namun begitu Indra menyebut, telah ada proyek perubahan APBD Perubahan 2016 yang telah ditenderkan kepada rekanan dan telah pula ditetapkan pemenangnya oleh ULP, mendahului pengesahan APBD Perubahan 2016. “Iya, sudah boleh ditenderkan, ada empat puluh delapan miliar itu,” ujarnya.

Menurut Indra, dana Rp 48 miliar itu berasal dari anggaran yang ditetapkan dalam Perubahan APBN 2016 sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan 2016 untuk Kabupaten Labuhanbatu sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2016 tentang penjabaran perubahan APBN 2016. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 tahun 2016 tentang rincian penetapan alokasi DAK ke daerah tahun 2016.

Indra berpendapat, meski APBD Perubahan 2016 belum disahkan oleh DPRD , proyek itu sudah memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan tender dan pekerjaannya. “Dasar pelaksanaannya Perpres Nomor 66/2016 tentang penjabaran perubahan APBN 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 tahun 2016 tentang rincian penetapan alokasi DAK tahun 2016,” terangnya.

Selain belum dibahas dan disahkan DPRD lewat sidang paripurna, ternyata uang Rp 48 miliar tersebut sampai saat ini belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah Pemkab Labuhanbatu. Sehingga rekanan yang menjadi pemenang tender tidak dapat memperoleh haknya mendapat uang muka proyek sebesar 30 % dari nilai kontrak.

“Bina Marga sudah menanya samaku, bisa nggak ngambil uang muka. Kubilang tidak bisa karena dananya belum ada di kas daerah, karena belum ditransfer oleh pemerintah pusat,” sebutnya.

Saat ditanya, bukankah uang muka proyek merupakan hak rekanan sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Indra memastikan tidak akan ada rekanan yang keberatan karena tidak bisa memperoleh uang muka. “DP (uang muka) kan tidak wajib, ada pemborong yang tidak mau mengambil DP. Tengok-tengok orangnya juga itu,” tandasnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai