CALEG GOLKAR

Pilkada Deli Serdang Batal?

DELI SERDANG (medanbicara.com) – Pilkada Deli Serdang terancam batal. Ini disebabkan, Pemkab Deli Serdang belum juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang sebesar Rp23 miliar.

Ketua Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi KPUD Deliserdang Boby Indra Prayoga menerangkan NPHD seharusnya di laporkan ke Menteri Dalam Negri (Mendagri) per 1 Agustus 2017 lalu. Ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 273 Tahun 2017 tentang pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018. "Kami (KPUD Deli Serdang) sudah menyurati Pemkab Deliserdang melalui Sekda, Jumat (25/8/2017). Tapi sampai hari ini belum ada tanggapan baik tulisan maupun lisan dari Pemkab Deliserdang," kata Boby kepada medanbicara.com, Senin (28/8/2017).

Katanya, KPUD Deli Serdang ajukan NPHD 2017 sebesar Rp23 miliar ke Pemkab Deliserdang dan sudah disetujui DPRD Deliserdang. "Jika dana NPHD tidak ada, maka kegiatan tidak ada termasuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018," jelasnya.

Pihaknya mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Mendagri. Ancaman tersebut pun, bisa berdampak pesta demokrasi Deli Serdang diundur. "Kami menunggu sampai batas besok (Selasa, 29/8/2017), kami akan menyusun laporan ke Mendagri dan berkoordinasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara," ancamnya.

Sementara itu Kepala Kesbang Pol Linmas Deliserdang Togar Panjaitan yang dikonfirmasi terkait belum ditandatanganinya NPHD yang diajukan KPUD Deliserdang menerangkan jika Pemkab Deliserdang masih membuat konsep NPHD. “Rencananya besok Selasa (29/8) NPHD akan ditandatangani, belum ditandatnganinya NPHD tidak ada hubungannya dengan yang sedang sakit,” jawab Togar.

Lanjutnya menjelaskan untuk Tahun 2017 KPUD Deliserdang mengajukan NPHD sebesar Rp23.759.233.300. Sedangkan untuk Tahun 2018 KPUD Deliserdang mengajukan NPHD sebesar Rp30.846.350.950. “Kalau terjadi Penghitungan Suara Ulang (PSU) disiapkan dana sebesar Rp23.614.265.000. Pemkab Deliserdang setuju dengan pengajuan KPUD Deliserdang, kalau ada kelebihan anggaran akan dikembalikan ke Pemkab Deliserdang,” pungkasnya. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai