CALEG GOLKAR

Pjs Walikota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Ranperda APBD TA 2021

Pjs Walikota Gunungsitoli, Abdul Haris Lubis. (ist/nua)

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Pjs Walikota Gunungsitoli, Abdul Haris Lubis dan pimpinan DPRD setempat menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Gunungsitoli TA 2021.

Penandatangan Ranperda APBD 2021 itu dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan, Kamis (05/11/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto serta dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

Ketua mempersilakan utusan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kota Gunungsitoli TA. 2021.

Penyampaian pendapat akhir tersebut dimulai oleh Fraksi PDI Perjuangan dan dilanjutkan berturut-turut oleh utusan Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan Fraksi Persatuan Indonesia, seluruhnya menyetujui Ranperda untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antar Pjs Walikota dengan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli.

Pjs Walikota Gunungsitoli, Abdul Haris dalam pendapat akhirnya menyatakan, tahapan dan proses pembahasan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021 telah terlaksana dengan baik dan menghasilkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Dewan yang terhormat, dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya,” katanya.

Abdul Haris megatakan, pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021 setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur, dan Sekwan.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai