CALEG GOLKAR

Pjs Walikota Gunungsitoli: Ranperda Irigasi bertujuan Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Pjs Walikota Gunungsitoli,  Abdul Haris Lubis menyampaikan penjelasan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang irigasi dalam  rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (16/11/2020).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli,  Yanto serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD lainnya.

Dalam Rapat Paripurna, Pjs Walikota Gunungsitoli didampingi  Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Abdul Haris Lubis menjelaskan,   kebijakan pengelolaan sistem irigasi perlu diterapkan karena adanya perubahan tujuan pengembangan pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada pangan menjadi bahan utama ketahanan pangan dan perbaikan gizi keluarga.

Menurutnya, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang akan diatur dalam Ranperda ini bertujuan mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani.

Abdul Haris Lubis menambahkan, ruang lingkup Ranperda tentang Irigasi  meliputi 18 poin diantaranya pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, kerjasama, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dan sampai yang mengatur kepada ketentuan pidana.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada dewan yang terhormat atas dukungan untuk melanjutkan proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” pungkas Pjs Walikota Gunungsitoli mengakhiri.

Rapat Paripurna tersebut tampak tetap mematuhi protokol kesehatan.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai