CALEG GOLKAR

Poldasu Amankan 18,9 Ton Bawang Merah Ilegal Asal India

POLDASU (medanbicara.com) – Bawang merah ilegal dari India sebanyak 18,9 Ton yang disimpan di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal diamankan oleh Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut Rabu (23/11/2016) pagi.

Bawang merah asal India yang dikemas dalam 2.100 karung ini masuk dari Aceh. Rencananya akan dipasarkan di Kota Medan oleh pengirim yang masih dalam pengejaran polisi. Bawang merah tersebut diangkut ke Medan dengan menumpangi 2 unit mobil Colt Diesel.

“Atas informasi yang diterima, ada 2 unit mobil truk berisikan bawang asal India,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

Menurut Maruli, 2 unit colt diesel masing-masing BK 8401 CE dan BL 8596 Z, membawa bawang merah asal India itu dari Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh. Kecurigaan petugas atas informasi dari masyarakat itu benar. Saat petugas melakukan penyergapan, ternyata benar kalau bawang merah itu tak memiliki dokumen lengkap. Atas hal itu, petugas langsung menyita barang bukti dan turut mengamankan kedua sopir dan kedua kernet mobil Colt Diesel tersebut.

“Sengaja disuruh membawa ini (bawang merah). Supir berinisial AR dan SP, lalu kernet berinisial SG dan MW sudah diambil keterangannya sebagai saksi,” sebut Maruli.

Penyidik Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut akan mengidentifikasi pemesan dan penerima bawang merah asal India tersebut. Jika sudah berhasil mengidentifikasi, tentu penerima dan pengirim barang ilegal itu turut diambil keterangannya.

“Pemilik gudang lagi dicek. Seperti biasa, menurut pengakuan mereka (sopir dan kernet), baru sekali,” ujar mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini.

Sementara itu, kepada petugas kedua sopir dan kernet itu menerima upah senilai Rp1 juta dalam sekali mengantar. Akibat perbuatan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.

“Kami akan terus mengawasi barang dari luar negeri yang masuk dengan tidak sesuai prosedur dan juga akan berkordinasi dengan Dinas Perdagangan, Polair juga,” ungkap dia sembari menambahkan, penyidik Subdit I/Indag akan melakukan kordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU No.17/2006 tentang perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan, ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(*)

Mungkin Anda juga menyukai