Poldasu Amankan 3 Truk Berisi Miras Ilegal

MEDAN (medanbicara.com) – Sumatera Utara (Sumut) masih menjadi tempat transit favorit bagi pelaku peredaran barang impor ilegal asal luar negeri.

Kali ini, Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Poldasu, mengamankan tiga truk colt diesel yang mengangkut ribuan botol minuman keras (miras), Sabtu (19/3) lalu.

Penangkapan itu, berawal dari informasi yang menyebut tiga truk dengan nomor polisi BK 9929 YK, BM 4545 ED dan BM 8445 BC, melintas di Desa Sungai Lendir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, yang membawa miras asal Malaysia, tanpa disertai dokumen.

“Informasinya, tiga truk itu membawa miras dari Malaysia tanpa dokumen, yang kemudian kita tangkap,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (22/3).

Sedangkan, tiga sopir dan dua kernet truk turut diboyong untuk dimintai keterangan. Menurut Helfi, ribuan botol miras itu nantinya akan di bawa menuju Jakarta.

“Sopir sama kernetnya masih kita mintai keterangan dengan status saksi. Kemungkinan miras itu mau dibawa ke Jakarta,” kata Helfi.

Menurut Helfi, tidak ada unsur pidana yang dikenakan kepada pemilik miras, selama pemiliknya membayar bea masuk miras tanpa dokumen.

“Tidak ada pidananya. Dia (pemiliknya) hanya dikenai biaya pembetulan ke Bea Cukai,” tukasnya.

Baberapa waktu yang lalu, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu juga mengamankan 3400 botol minuman keras (miras) asal Malaysia.

”Ada 3.400 botol alkohol berbagai jenis, rata-rata golongan C. Kami masih melakukan pengembangan terkait siapa pemasoknya,” ujar Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar.

Ia menyebutkan, ada sekitar 12 jenis merk dari ribuan botol minuman alkohol yang diamankan. Rata-rata, kadar alkohol tiap minuman mencapai 40 persen. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai