CALEG GOLKAR

Poldasu Amankan Bawang dan Monza Ilegal Asal Luar Negeri

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan tiga unit truk Colt Diesel dari Jalan Simpang Katarina Kabupaten Asahan, karena mengangkut 87 bal pres monza selundupan asal Malaysia dan 700 karung bawang dari India, Kamis (7/4).

“Ketiga truk ini kita amankan karena mengangkut bal pres dan bawang tanpa dokumen import,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Senin (11/4).

Kata Haydar, awalnya petugas menghentikan dan memeriksa dua truk Colt Diesel masing-masing BK 8108 VQ dengan sopir berinisial T dan kernet inisial B, dan BK 9630 VP disopiri TS dan kernet D.
Para awak truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen import barang bawaan sehingga langsung diamankan.

Hasil pemeriksaan kepada awak truk diketahui bal pres tersebut dimuat dari Pajak TPO Tanjungbalai dengan tujuan barang ke Pajak Melati Kota Medan. Namun, pemilik atau pemesan barang selundupan tersebut, belum diketahui. Sebab, para awak truk mengaku hanya disuruh mengangkut dan mengantar barang bawaan.

“Itulah yang kita sesalkan. Seharusnya penangkapan ini dilakukan saat barang diterima oleh pemiliknya. Itu baru bisa kita jerat pemiliknya. Tersangka pemilik barang pakaian bekas tersebut masih dalam penyelidikan,” kata Haydar.

Dia menyebut, dari pengungkapan itu berhasil diselamatkan kerugian negara sekira Rp130,5 juta lebih, dengan rincian 87 (karung) x Rp1.500.000 = Rp130.500.000. Pasal yang dilanggar Pasal 102 huruf (a), Pasal 103, Pasal 104 Undang-undang (UU) RI 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

truk monza

truk monza

Di waktu hampir bersamaan, petugas Indag Polda Sumut juga menangkap satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel BA 9956 CQ yang dikemudikan oleh S, karena mengangkut 700 karung bawang merah saat melintas di depan SPBU Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

“Bawang asal India ini juga diangkut sopirnya tanpa dilengkapi dokumen yang dimuat dari perairan Dumai dengan tujuan Kota Medan,” terang Haydar.

Atas penangkapan truk bawang tersebut, Haydar mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara ditaksir Rp66.420.000. Selanjutnya, tambah Haydar, pihaknya akan mengambil ketarangan ahli dari Balai Karantina Kelas II Medan dan Bea
dan Cukai Medan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai