CALEG GOLKAR

Poldasu Belum Terima Rekomendasi Penyelidikan Korupsi Dispenda Sumut

MEDAN (medanbicara.com) – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut akan dilakukan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan hasil auditnya ke Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima rekomendasi atau hasil audit dari BPK pada empat item proyek Dispenda Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diduga merugikan Negara senilai Rp2,5 miliar.

“Kami belum ada menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau rekomendasi dari BPK, untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi itu,” kata MP Nainggolan, Jumat (5/8).

Meski begitu, sambung dia, pihaknya siap melakukan proses penyelidikan jika hasil audit itu diserahkan ke Polda Sumut.

“Andaikan itu diserahkan sekarang, maka penyidik akan melakukan proses lidik sekarang juga. Itu artinya, Polda Sumut siap melaksanakan rekomendasi penelusuran itu,” ujar dia.

Berdasarkan hasil audit BPK yang tertuang dalam LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa TA 2015 pada Pemprovsu tanggal 5 Februari 2016 yang ditandatangani Penanggungjawab Pemeriksaan BPK, Ayub Amali ditemukan indikasi korupsi atau penyelewengan pada sejumlah proyek pengerjaan fisik di Dispenda Sumut senilai Rp2,5 miliar.

Keempat item proyek yang bermasalah itu, antara lain kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung, kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan pembayaran biaya personel yang tidak melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi sesuai kontrak.

“Apapun dan berapapun nilai kerugian negara pada proyek itu, yang dirugikan tetaplah masyarakat. Polri sebagai penegak hukum siap menampung amanah dari masyarakat. Karena Polri terlahir dari
tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

Sementara, Anggota DPRD-Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, sesuai dengan ketentuan setelah BPK menertbitkan hasil audit, orang yang dimaksud harus segera mengembalikan uang tersebut ke kas Negara sebagaimana nilai kerugian berdasarkan hasil audit tersebut. Namun, jika pada waktu tersebut tidak ada etikad dan niat baik dari orang yang bersangkutan, maka dengan sendirinya aparatur penegak hukum dapat menindak lanjutinya tanpa ada rekomendasi atau permintaan
penyelidikan.

“Jika dalam waktu 60 hari setelah hasil audit itu dikeluarkan BPK, maka aparatur penegak hukum dapat melakukan proses penyelidikan kasus Pidananya, meskipun belum ada rekomendasi atau permintaan dari BPK,” tegas Sutrisno.

Menurut dia, aparat tersebut terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Namun, karena nilai kerugian dan obyek perkaranya ada di Sumut, maka seharusnya yang melakukan penanganan kasus itu adalah Polda Sumut dan Kejaksaan.

“Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sudah bisa melakukan proses penyelidikan itu tanpa menunggu rekomendasi. Karena itu mengangkut kerugian Negara,” terangnya.

Selain mendorong Polda Sumut dan Kejatisu melakukan pengusutan kasus tersebut, pihaknya akan segera melakukan evaluasi atas adanya temuan tersebut.

“Kita akan melakukan evaluasi kerja Pemerintahan Provinsi Sumut salah satu agendanya adalah adanya LHP dari BPK dan menrorong aparatur Negara untuk bertindak atas nama Negara dan Rakyat,” pungkasnya. (emzu)

Berikut Temuan proyek di Dispenda Sumut yang berindikasi menyebabkan kerugian negara antara lain:
1.Kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung sebesar Rp378.493.175
2. Kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp678.500.080
3. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp420.000.000
4. Pembayaran biaya personel yang tidak melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi sesuai kontrak senilai Rp834.250.000.

Sumber: BPK Perwakilan Sumut

Mungkin Anda juga menyukai