Poldasu Belum Tetapkan Tersangka Pemilik 16 Ton Bawang Ilegal
MEDAN (medanbicara.com) – Subdit 1/Indag Polda Sumut menerima pelimpahan barang bukti 16 ton bawang merah ilegal, Senin (14/3), dari Detasemen A Brimob Poldasu.
Pihaknya menerima penyerahan bawang merah dari patroli Brimob Binjai. Ada dua truk bermuatan bawang merah tanpa dokumen sebanyak 1.600 karung, itu sekitar 16 ton yang ditangkap ketika melintasi Tamiang (Aceh).
“Asal bawang dari Malaysia. Sejauh ini ada empat orang yang kita amankan, dua sopir dan dua kernet,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (14/3).
Sementara, sejauh ini pemilik bawang merah tanpa dokumen tersebut belum berhasil ditangkap.
“Untuk pemilik bawang merah ilegal ini sudah diketahui identitasnya, namun waktu hendak ditangkap, pelaku melarikan diri. Sejauh ini belum ada tersangka. Nanti akan kita gelar dulu, sebelum kita serahkan ke Balai Karantina,” terangnya.
Berdasarkan penuturan para sopir dan kernet yang diamankan itu, sebutnya lagi, para sopir dan kernet hanya diberi upah sebesar Rp4 juta.
“Upahnya masing-masing truk Rp2 juta. Jadi total upahnya Rp4 juta untuk dua sopir dan dua kernet,” bebernya lagi.
Haydar menambahkan bawang ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke seputaran Medan dan sekitarnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan mengintensifkan pemberantasan barang ilegal dari luar negeri.
“Belum ada tersangka. Rencananya bawang merah tanpa dokumen tersebut akan diedarkan di Medan dan sekitarnya.
Kita akan fokus pada pemberantasan barang ilegal dari luar negeri, karena bisa merusak pasaran. Bawang ini dari Malaysia, masuknya dari jalur laut. Ini lewat dari pelabuhan tikus. Jadi kerugian negara yang kita selamatkan kurang lebih Rp160 juta,” terangnya.
Sementara, Isman, salah seorang sopir bawang merah ilegal ketika ditanya wartawan mengakui, dia mendapat upah sebesar Rp2 juta.
“Kurang tahu dari mana, mau dibawa ke Medan. Cuma Rp2 juta upahnya,” ungkap pria yang mengaku berasal dari Aceh tersebut.
Sebelumnya, personel Detasemen A Brimob Poldasu, mengamankan 2 truk bermuatan 16 ton bawang merah ilegal asal Malaysia, di Jalan Megawati, Binjai, saat hendak dibawa ke Kota Medan, Sabtu (12/3) pagi.
“Saat diperiksa, sopir kedua truk sempat mengelak dan menyebut muatan truk mereka hanyalah dedak, makanan ayam. Ternyata saat digeledah, muatannya bawang merah. Mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen barang bawaannya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf. (emzu)