CALEG GOLKAR

Poldasu ‘Bidik’ Taufan Gama Simatupang

Medan (medanbicara.com) – Pencalonan Taufan Gama Simatupang di Pilkada Asahan, bisa terganjal akibat mencuatnya kasus alih lahan Yayasan Pesantren Modern Daar al Ulum (PMDU) di Kabupaten Asahan. Sebab, saat ini kasus itu tengah dilidik Subdit III/Tipikor Poldasu.

“Masih kita lidik, masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” ungkap penyidik kasus itu, Kompol Malto S Datuan, ketika dikonfirmasi, Senin (14/9).

Diketahui, pihaknya telah memanggil BPN terkait kasus itu, sesuai Laporan Informasi No.R/LI/94/V/2015/Ditreskrimsus, 20 Mei 2015, Sprindik No.SP.Lidik/158/V/2015/Ditreskrimsus, 26 Mei 2015 dan Surat Perintah Tugas No.Sprin.Gas/206/V/2015/Ditreskrimsus, tanggal 26 Mei 2015.

Di situ tertulis “Sehubungan dengan rujukan tsb, dengan ini diberitahukan kepada kepala bahwa unit 1 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan tanah negara seluas 1.341 m2, yang di atasnya terdapat hak pakai lebih kurang 6,62 Ha, di Jalan Mahoni Kisaran yang seolah-olah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan merugikan orang yang berhak yaitu yayasan Pesantren Modern Daar al Ulum (Yayasan PMDU) Kisaran yang ditandatangani Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar pada 8 Juni 2015 lalu. terkait itu Malto Datuan mengakuinya.

"Iya benar, masih kita lidik soal itu," jawabnya singkat.
Ditanya soal kapan Taufan Gama dipanggil dan diperiksa, Kompol Malto Datuan belum bisa memastikannya.

"Masih dalam proses," tandasnya.

Terpisah, Muhammad Afifuddin Gurning, anak salah satu pendiri yayasan H Ishak M Gurning selaku pelapor ketika dikonfirmasi via seluler menyebutkan, jika dia merasa kecewa terhadap kinerja Polda Sumut. Dia menuding, kasus itu sengaja dipetieskan oleh Poldasu. Untuk melanjutkan kasus itu, dia berencana melaporkan hal itu ke Mabes Polri dan KPK. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai