CALEG GOLKAR

Poldasu Buru Pemilik 4,5 Ton Bawang Merah Ilegal

MEDAN (medanbicara.com) – Unit Patroli Sub Detasemen (Subden) A Brimob Polda Sumut kembali mengamankan bawang merah ilegal sebanyak 4,5 ton di Jalan Medan-Binjai, Km.17, Kecamatan Sunggal, Deliserdang simpang Jalan Megawati, Kota Binjai, Jumat (18/3), sekira jam 05.00 Wib.

Awalnya, petugas menerima informasi yang menyebutkan satu unit mobil truk colt diesel bernomor polisi (nopol) BK 9414 CA melintas di seputaran Kota Binjai menuju Medan yang bermuatan bawang merah tanpa dokumen sah.

“Dari informasi itu, petugas langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan satu truk bermuata 485 karung bawang merah berasal dari Malaysia. Saat ditangkap, kernet dan sopir tidak bisa menunjukkan dokumen,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf dan Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (19/3).

Lebih lanjut dijelaskan Haydar, berdasar keterangan sopir dan kernet, bawang merah ilegal tersebut dibawa dari sebuah rumah di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk dipasarkan ke Medan.

“Masuknya dari Aceh dan katanya mau dipasarkan di Medan. Sopir dan kernetnya diberi upah Rp2 juta persekali pengantaran. Penadahnya belum ada, karena sebelum sampai ke orangnya sudah kita tangkap. Pemiliknya berinisial Y, masih kita buru. Untuk kerugian negara yang berhasil kita amankan sebesar Rp50 juta,” katanya.

Untuk barang bukti satu unit truk dan 4,5 ton bawang merah ilegal itu, sebutnya, akan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.

“Setelah gelar perkara, baru kita serahkan ke Balai Karantina,” ucapnya.

Untuk pasal yang dilanggar, yakni Pasal 102, 103, 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan dipidana dengan pidana penjara sedikitnya dua tahun dan paling lama delapan tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Jo Pasal 5, 7, 9, 21 dan 25 Undang-undang (UU) RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dipidana dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta.

Sementara itu, R, sopir truk bawang merah ilegal yang turut diamankan Polda Sumut mengakui jika mereka diperinahkan oleh Y, selaku pemilik bawang merah tersebut.

“Inisial aja bang, Y pemiliknya. Saya nggak tahu siapa penadahnya. Saya cuma disuruh ngantar ke Medan,” aku pria yang mengaku berasal dari Aceh tersebut ketika ditanya wartawan.

Sebelumnya, Sabtu, 12 Maret 2016 lalu, Subden A Brimob Polda Sumut juga mengamankan dua truk bermuatan 16 ton bawang merah ilegal asal Malaysia, di Jalan Megawati, Binjai, saat hendak dibawa ke Kota Medan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai