CALEG GOLKAR

Poldasu Cuma Mampu Amankan 3 Unit Jackpot

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu cuma mampu mengamankan 3 unit mesin judi jackpot dari Jalan Menteng II Gang Jermal II, Medan Denai, Minggu (28/2) lalu.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pemilik warung, MY (53) tempat penitipan mesin judi jackpot tersebut.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit VC, Kompol Anggoro Wicaksono pada wartawan, Selasa (1/3) mengatakan, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat soal maraknya perjudian jackpot di wilayah Medan Denai.

Oleh personel Subdit III/Umum Ditreskrimum langsung melakukan penggerebekan ke warung milik, MY yang memang menyediakan judi jackpot.

“Saat dilakukan penggerebekan posisi mesin jackpot dalam keadaan hidup dan tidak ada pemainnya. Dari keterangan pemilik warung permainan jackpot itu baru beroperasi 2 hari,” jelasnya.

Hasil interogasi, lanjut Faisal, pemilik warung mendapat upah 25 persen dari hasil penjualan koin. Baru dua hari beroperasi judi jackpot itu sudah meraup keuntungan sebesar Rp 600 ribu. Dari keuntungan itu, pemilik warung mendapatkan bagian sebesar Rp 150 ribu.

“Barang bukti yang sudah kita amankan saat yaitu 3 unit mesin judi jackpot, 575 koin dan uang hasil penukaran koin senilai Rp 600 ribu,” sebutnya.

Kini, pemilik warung dan barang bukti sudah diboyong ke Mapoldasu untuk diproses oleh penyidik. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik mesin judi jackpot itu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai