CALEG GOLKAR

Poldasu Gerebek Judi Tembak Ikan di Siantar

POLDASU (medanbicara.com) – Petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menggerebek sebuah ruko yang dijadikan lokasi judi tembak ikan “Dua Berlian Game Zone” di Jalan Sangna Waluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Komplek Mega Land, Block A, No.33 dan 35 Kota Pematangsiantar.

Dari lokasi, petugas meringkus 5 tersangka masing-masing Tan Kong Hua alias Akong bin Ang I Sang (71), Ruslan Sikumbang als Ruslan (46), Lastriani Situmeang (21), Bun Huat alias Huat (36), Adi Prasetya Lubis als Adi (38) dan Ngatirun bin Korep (54).

Selain tersangka, petugas menyita barang bukti, seperti 1 blok notes berisi catatan penukaran voucher rokok ke uang, 8 kartu pengisi dan cancel poin, 1 kartu buku mesin argo, 1 kartu cancel mesin argo, 1 buah hekter, 1 buah pulpen, 3 kuncin mesin tembak ikan, 2 mesin tembak ikan, 1 mesin argo, 1 blok notes berisi catataan penghitungan mesin argo, 9 blok notes berisi catatan pengeluaran hadiah, 1 HP merk Xiaomi, 3 lembar banner dan 36 slop rokok dunhil.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, tempat tersebut telah satu tahun beroperasi. Pengelola melakukan perjudian berkedok mesin tembak ikan permainan anak-anak berhadiah, namun pada kenyataannya yang bermain adalah orang-orang dewasa.

"Poin kemenangan yang seharusnya ditukar ke voucher atau hadiah, kemudian ditukar menjadi sejumlah uang. Mereka sudah beroperasi sejak setahun terakhir," ujar Faisal kepada wartawan, Selasa (1/11).

Selain melakukan penggerebekan di lokasi judi tembak ikan, pihaknya juga menangkap 5 orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dari sejumlah lokasi.

Kelima orang yang diamankan yakni, Jamin Purba als Jamin (60) warga Lubukpakam, Alboin Sihombing als Limbat (28) warga Labura, Sinar Marbun als Sinar (38) warga Labura, Karli Simbolon als Ama Tony (54) warga Samosir (penulis) dan Irwan Maruli Tua Pane alias Gopal (45) warga Jalan Jamin Ginting, Medan.

Dari kelima tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti lembaran potongan kertas berisi pasangan judi togel, pulpen, sejumlah HP, buku tafsir mimpi, kertas berisi kode rumusan togel, buku berisi catatan omset dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

"Jadi total ada 10 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Semuanya akan kami serahkan ke JPU," kata Faisal. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai