Poldasu Rekonstruksi Kasus Penganiayaan dengan Tersangka Oknum Polres Tobasa
MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Opsnal Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menggelar reka ulang (Rekonstruksi) kasus penganiayaan hingga tewasnya tahanan yang diperankan langsung kedua tersangka terduga pelaku oknum Polres Tobasa LCP dan MP di Mapoldasu, Rabu (7/9).
Dalam 18 adegan pada rekonstruksi itu, kedua tersangka memperagakan sejumlah tindakan terhadap korban Andi Pangaribuan yang diperankan staf Poldasu Bania Teguh Ginting didampingi penyidik Aiptu RD Manullang.
Kepada wartawan, Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nur Fallah melalui Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi itu berjalan dengan aman dan terkendali. Selain diperankan kedua tersangka, rekonstruksi itu juga dihadiri saksi yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ditambahkan, rekonstruksi itu digelar berdasarkan keterangan kedua tersangka dan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Melalui rekonstruksi itu, sebutnya, diharapkan dapat menerangkan jalannya peristiwa pidana dugaan penganiayaan, yang diduga dilakukan kedua tersangka saat penangkapan korban
“Reka ulang itu dilakukan berdasarkan keterangan kedua tersangka dan saksi-saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya. Dalam rekonstruksi itu, diperagakan sejumlah adegan mulai dari penangkapan korban hingga ke Polsek Silaen. Selain diperankan tersangka, rekonstruksi itu juga dihadiri saksi yang didampingi pihak LPSK,” ujarnya.
Dijelaskan, pelaksanaan rekonstruksi itu dilakukan pihaknya untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas (P19), setelah sebelumnya melengkapi keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus itu. Selanjutnya, tambahnya, setelah reka ulang itu pihaknya akan melimpahkan kembali BAP kedua tersangka ke kejaksaan.
“Sebelum rekonstruksi ini dilakukan, kami telah melengkapi pemeriksaan saksi. Kedua hal itu dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam P19 sebelumnya. Selanjutnya, BAP para tersangka akan dikirimkan kembali ke jaksa,” sebutnya.
Diwawancarai terpisah, tersangka terduga pelaku penganiayaan MP mengaku, seluruh adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut sudah sesuai dengan peristiwa yang diketahuinya. Menjawab wartawan, keduanya menghadiri rekonstruksi di Poldasu dengan didampingi perwakilan dari Polres Tobasa.
Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Rabu (7/9), Penyidik Opsnal Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Andi Pangaribuan, dengan tersangka 2 oknum Polres Toba Samosir (Tobasa) di Mapoldasu.
Dijelaskan, pemilihan Mapoldasu sebagai lokasi rekonstruksi itu dilakukan pihaknya dengan sejumlah pertimbangan, seperti kepastian pengamanan selama berjalannya proses rekonstruksi. Dijadwalkan, dalam rekonstruksi itu akan dihadiri para tersangka beserta pihak jaksa penuntut umum.
“Berbagai pertimbangan membuat kami memutuskan rekonstuksi dilaksanakan di Mapoldasu, salah satunya alasan keamanan,” tambah Anggoro.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menyatakan, berkas dua tersangka oknum personil Polres Tobasa pelaku penganiayaan Andi Pangaribuan telah dikirim ke kejaksaan setelah dilengkapi. Keterangan itu disebutkan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono kepada wartawan, Rabu (29/6).
Dikatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana, terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Dalam pasal itu, tambahnya, kedua tersangka LCP dan MP diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Dijelaskan, meski penyidik sudah memiliki hasil visum korban, kedua bintara Polri itu awalnya sempat membantah dan berdalih tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurut kedua tersangka, luka lebam yang dialami korban karena terjatuh saat ditangkap.
“Mereka sempat berdalih luka yang dialami korban karena jatuh saat ditangkap. Namun, kami terus melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan salah seorang saksi yang menyebutkan korban dianiaya di Polsek Silaen sebelum diboyong ke Mapolres Tobasa,” ujarnya.
Menjawab wartawan, Anggoro mengaku, penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait tindak penganiayaan terhadap korban, bukan penyelidikan kasus kematian Andi Pangaribuan. Disebutkan, kasus kematian Andi Pangaribuan ditangani di Polres Tobasa.
“Yang perlu ditegaskan, penyidik Poldasu hanya menangani kasus tindak penganiayaan terhadap korban, sementara penyelidikan kematian Andi Pangaribuan ditangani Polres Tobasa,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal F Napitulu mengatakan, penahanan tersangka tidak dilakukan karena keduanya dianggap tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti,
“Serta tidak mengulangi perbuatan serupa. Hal itu menimbang karena kedua tersangka merupakan personel Polri yang jelas bertugas di Polres Tobasa,” jelasnya. (emzu)